Barometer Bali | Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Kartini, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai tonggak penting kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama puluhan tahun bekerja tanpa perlindungan memadai.
Nyoman Parta, selaku Kapoksi (Ketua Kelompok Staf Ahli/Fraksi) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan bahwa perjalanan panjang regulasi ini bukan proses singkat. RUU PPRT pertama kali diusulkan sejak tahun 2004, dan baru setelah 22 tahun akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
“Saya bersyukur mendapat kesempatan terlibat aktif dalam proses pembentukan UU PPRT ini. Negara akhirnya hadir memberikan perlindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar adalah politikus PDI Perjuangan dan Anggota DPR RI asal Bali ini.
Menurutnya, pengesahan UU ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja profesional yang memiliki hak atas perlindungan, penghormatan, dan kepastian kerja.
Lindungi 4,2 Juta PRT, Mayoritas Perempuan
Perjalanan panjang UU PPRT selama ini dinantikan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan data survei International Labour Organization (ILO) bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, dengan 84 persen di antaranya perempuan, bahkan 28 persen masih berusia anak.
Selama ini, sebagian besar PRT bekerja tanpa standar upah yang jelas, tanpa kepastian jam kerja, serta minim perlindungan dari kekerasan maupun eksploitasi.
“UU ini menjadi pengakuan penting bahwa mereka bukan lagi sekadar ‘pembantu’ atau ‘babu’, melainkan pekerja yang memiliki hak dan martabat yang wajib dilindungi negara,” tegas Nyoman Parta.
Atur Kontrak Kerja hingga Jaminan Sosial
UU PPRT memuat sejumlah ketentuan krusial yang selama ini belum dimiliki pekerja rumah tangga, antara lain: pengakuan status sebagai pekerja profesional, kewajiban adanya kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.
Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperbaiki tata kelola hubungan kerja sektor domestik yang selama ini berjalan tanpa standar hukum yang kuat.
Jangan Berhenti di Pengesahan, Aturan Turunan Harus Segera Disiapkan
Meski demikian, DPR mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Pemerintah diminta segera menyiapkan aturan pelaksana agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran. Jangan sampai undang-undang ini hanya menjadi simbol,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tanpa regulasi turunan yang jelas dan keberanian penegakan hukum, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga berisiko kembali stagnan seperti sebelumnya.
Momentum pengesahan UU PPRT di Hari Kartini dinilai menjadi simbol kuat perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja perempuan di Indonesia, sekaligus langkah maju menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan sosial. (red)











