TPA Suwung Tutup Agustus 2026, Koster Wajibkan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Screenshot_20260306_231139_WhatsAppBusiness
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh desa, kelurahan, dan desa adat di Kabupaten Badung harus segera melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait kewajiban pemilahan sampah dari sumber atau rumah tangga. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh desa, kelurahan, dan desa adat di Kabupaten Badung harus segera melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait kewajiban pemilahan sampah dari sumber atau rumah tangga.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Badung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

“Sampah organik, sampah non-organik dipisah, dan residu juga dipisah. Kemudian dikelola dengan proses yang ada,” tegas Koster di hadapan para peserta rapat.

Berita Terkait:  Wujudkan Bali Hijau, Pemkab Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Kolaborasi Teknologi dan Kearifan Lokal

Rapat koordinasi ini membahas percepatan penanganan sampah di Badung, termasuk optimalisasi sistem pengelolaan sampah hingga penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, jajaran kepala OPD terkait, para camat, lurah/perbekel, bendesa adat se-Kabupaten Badung, serta Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa.

Koster menjelaskan bahwa sampah organik sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga maupun lingkungan desa dengan memanfaatkan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), teba modern, atau tong komposter.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah memberi arahan tegas terkait pengelolaan sampah menuju penutupan TPA Suwung.

Berita Terkait:  Bupati Kembang Jamin Lomba Ogoh-ogoh Jembrana Bebas ‘Titipan’, 218 STT Terima Subsidi

“Arahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas, bagi yang masih membuang sampah ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan garis waktu operasional TPA Suwung yang akan segera berakhir.

Menurutnya, mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu, sebelum akhirnya resmi ditutup pada 1 Agustus 2026.

Berita Terkait:  Apel Peringatan HUT Ke-238 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Perkuat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan

“TPA Suwung per tanggal 1 April 2026 hanya menerima sampah residu dan akan resmi ditutup pada tanggal 1 Agustus 2026,” jelas Adi Arnawa.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti dengan implementasi pemilahan sampah berbasis sumber di setiap rumah tangga di Badung.
Adi Arnawa juga mengapresiasi peran perangkat desa yang selama ini telah mengoptimalkan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada perangkat desa yang telah mengoptimalkan pengelolaan sampah di masing-masing desa. Sinergi ini harus terus dijaga demi Badung yang bersih dari sampah,” tutupnya. (red)

 

 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI