Mulai 1 April TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu, Koster Minta Desa Bergerak Kelola Sampah dari Hulu

Screenshot_20260306_232146_Photo Editor
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu dengan menerapkan sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat langkah penanganan masalah persampahan menyusul rencana penutupan TPA Suwung pada Agustus 2026.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu dengan menerapkan sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Persampahan bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).

Berita Terkait:  Ketua TP. PKK Badung Hadiri Cek Kesehatan Gratis dan Serahkan Bantuan Sosial

Dalam rapat tersebut, Koster menekankan pentingnya keterlibatan seluruh desa, kelurahan, dan desa adat untuk mensosialisasikan kewajiban pemilahan sampah kepada masyarakat.

“Sampah organik, non-organik, dan residu harus dipisahkan. Pengelolaannya harus dilakukan sesuai proses yang ada,” ujar Koster.

Menurutnya, sebagian besar sampah sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga maupun lingkungan desa melalui berbagai metode pengolahan seperti TPS3R, teba modern, maupun komposter.

Ia juga mengingatkan adanya kebijakan tegas dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah menuju penutupan TPA Suwung.

Berita Terkait:  Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Satria Ajak Umat Perkuat Sikap Menyama Braya

“Arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas, yang masih membuang sampah ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan bahwa TPA Suwung akan memasuki tahap akhir operasional.
Mulai 1 April 2026, TPA tersebut hanya akan menerima sampah residu, sebelum akhirnya ditutup permanen pada 1 Agustus 2026.

“TPA Suwung mulai 1 April hanya menerima residu dan akan ditutup pada 1 Agustus 2026,” kata Adi Arnawa.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pura Segara Giri Wisesa Sidekarya

Ia menegaskan bahwa keberhasilan program pengelolaan sampah sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam melakukan pemilahan sejak dari rumah tangga.

Adi Arnawa juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat desa yang telah aktif menjalankan program pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat desa sangat penting untuk menjaga Badung tetap bersih dan lestari,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI