Dipanggil Polda Bali, Aktivis Lingkungan Beri Keterangan soal Misteri Mangrove Mati di Tol Benoa

Screenshot_20260310_194543_Photo Editor
Tiga pelapor yang memenuhi panggilan penyelidik yakni I G.N.A Agus Norman Sasono, S.M., pendiri komunitas Bersih-Bersih Bali; I Wayan "Lanang" Sudira dari LSM Gerakan Solidaritas Sosial Bali; serta I Nyoman Gede Wismaya, Ketua Komunitas Lingkungan Forum Belati Bali di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (10/3/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Penyelidikan kasus matinya sejumlah pohon mangrove di kawasan pintu keluar Tol Benoa, Bali, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali memanggil para pelapor untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (P2HP), Selasa (10/3/2026).

Tiga pelapor yang memenuhi panggilan penyelidik yakni I G.N.A Agus Norman Sasono, S.M., pendiri komunitas Bersih-Bersih Bali; I Wayan “Lanang” Sudira dari LSM Gerakan Solidaritas Sosial Bali; serta I Nyoman Gede Wismaya, Ketua Komunitas Lingkungan Forum Belati Bali.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Bali mulai pukul 10.00 Wita hingga 13.00 Wita. Dalam proses tersebut, para pelapor dimintai keterangan tambahan terkait kronologi awal ditemukannya mangrove yang mati di sekitar kawasan Tol Benoa, termasuk kondisi lingkungan di lokasi kejadian.

Berita Terkait:  Dijambret di Kerobokan, Perempuan Asal Banten Tewas Tabrak Tiang Listrik

Para pelapor juga didampingi oleh Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara (RAN) yang terdiri dari Putu Ari Sagita, I Wayan Santi Adnyana, A.A Bagus Jaya Adri Putra, Wishwanata Adi Darma, dan Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua RAN, Putu Ari Sagita, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan penyebab kematian mangrove di wilayah KSOP Benoa.

Berita Terkait:  Kasus Dugaan Pelanggaran Keimigrasian WNA di Sorong Disorot, LBH Pertanyakan Proses Penanganan

Menurutnya, penyelidik meminta keterangan detail mengenai temuan di lapangan, termasuk kondisi ekosistem mangrove dan potensi faktor yang diduga menjadi penyebab kerusakan.

“Para pelapor memberikan keterangan secara lengkap kepada penyelidik, mulai dari kronologi awal temuan mangrove mati hingga kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem pesisir,” ujar Putu Ari Sagita.

Ia menegaskan, kawasan mangrove memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem pesisir dan pelindung alami dari abrasi, sehingga kerusakan yang terjadi harus diusut secara serius.

Sementara itu, Sekretaris Relawan Advokasi Nusantara (RAN), Agripa Trifosa Sianipar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Menurutnya, RAN merupakan wadah kolektif yang terbuka bagi berbagai kalangan untuk memperjuangkan hak masyarakat, termasuk dalam isu perlindungan lingkungan hidup.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Harapannya penyebab matinya pohon mangrove dapat segera terungkap dan memberikan kepastian hukum,” tegas Agripa.

Relawan Advokasi Nusantara bersama para aktivis lingkungan menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum serta perlindungan terhadap ekosistem mangrove yang menjadi bagian penting dari keberlanjutan lingkungan pesisir Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI