RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Nyoman Parta Pastikan Perlindungan Hukum dan Nilai Kekeluargaan Tetap Terjaga

Screenshot_20260313_062653_WhatsAppBusiness
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Parta saat menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang digelar pada Kamis (12/3/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (12/3/2026).

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini tidak akan menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, I Nyoman Patra, menjelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga tanpa menghapus nilai sosial yang telah terbangun dalam relasi domestik.

“RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini hubungan pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sering ditempatkan dalam kerangka kekeluargaan yang informal,” ujar Patra.

Berita Terkait:  Prof Palguna: Tak Boleh Ada Intervensi terhadap Kewenangan MKMK

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, nilai kekeluargaan merupakan nilai sosial yang positif dan tetap harus dipertahankan. Namun, di sisi lain status kerja pekerja rumah tangga juga perlu diperjelas agar memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Ia menambahkan, melalui restrukturisasi hubungan kerja domestik, relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat tetap berjalan dalam semangat kekeluargaan, tetapi berada dalam kerangka profesional yang diakui secara hukum.

“Pendekatan ini menjaga nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang berkontribusi dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.

RUU PPRT juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja, dan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT).

Berita Terkait:  Parta Sidak Kematian Ratusan Mangrove di Benoa, Desak Investigasi Dugaan Kebocoran Pipa BBM

Dalam aturan tersebut, P3RT diwajibkan memberikan informasi kualifikasi pekerja secara transparan serta menyediakan penggantian pekerja selama masa percobaan jika diperlukan.

Di sisi lain, pemberi kerja berkewajiban membayar upah serta Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis.

Patra menegaskan, negara juga wajib mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanpa pengecualian.
Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme pengawasan sosial di tingkat masyarakat guna memastikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga berjalan efektif.

“Penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga nantinya akan dilakukan melalui mekanisme mediasi di luar pengadilan,” katanya.

Berita Terkait:  Parta Sidak Kematian Ratusan Mangrove di Benoa, Desak Investigasi Dugaan Kebocoran Pipa BBM

Tak hanya itu, pemerintah bersama penyalur pekerja rumah tangga juga diwajibkan menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan dan standar pelayanan pekerja rumah tangga.

Patra menegaskan bahwa pelatihan tersebut tidak boleh membebankan biaya kepada calon pekerja maupun pekerja rumah tangga.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Secara filosofis, RUU PPRT dibentuk untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat nilai kekeluargaan yang bermartabat dalam kehidupan rumah tangga. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI