Barometer Bali | Denpasar – Isu kriminalisasi terhadap profesi advokat kembali mencuat. Praktisi hukum Dr. Togar Situmorang mengaku menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara.
Menurut Togar, seluruh tindakan yang dilakukannya telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk adanya perjanjian jasa hukum serta surat kuasa dari klien. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Saya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum secara profesional. Semua ada dasar hukumnya, mulai dari perjanjian jasa hukum hingga surat kuasa,” ujar Dr. Togar Situmorang di Denpasar.
Ia menilai, jika proses hukum terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya terus terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia, berpotensi kehilangan marwahnya apabila advokat yang bekerja untuk kepentingan pembelaan klien justru berhadapan dengan proses pidana.
“Kalau ini dibiarkan, advokat bisa saja sewaktu-waktu dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Teman-teman advokat lainnya tinggal menunggu giliran,” ujarnya.
Togar juga menyoroti tuntutan jaksa dalam perkara yang menjeratnya. Ia menyebut tuntutan tersebut lebih banyak didasarkan pada narasi tertentu dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
Secara yuridis, Togar mengingatkan bahwa advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang memperluas perlindungan advokat tidak hanya saat berada di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Ia menilai, proses hukum terhadap advokat seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme kode etik dan Dewan Kehormatan organisasi profesi, sebelum berlanjut ke ranah pidana.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi setiap profesi penegak hukum memang telah diatur melalui undang-undang masing-masing, seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Kekuasaan Kehakiman.
“Advokat juga memiliki perlindungan melalui UU Advokat. Karena itu, proses hukum terhadap advokat harus memperhatikan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Dr. Togar Situmorang kini menjadi perhatian di kalangan praktisi hukum, karena dinilai dapat berdampak pada independensi dan kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. (red)










