Kerugian Korban Rp511 Miliar, Waspada Penipuan via WhatsApp Jelang Hari Raya

Screenshot_20260318_144554_ChatGPT
Dari 448 ribu laporan yang masuk, kerugian korban penipuan dari pesan singkat dan platform digital senilai Rp511 miliar, Satgas PASTI imbau waspada penipuan menjelang Hari Raya. (barometerbali/red/ilustrasi ai)

Barometer Bali | Denpasar – Menjelang rangkaian hari raya keagamaan, ancaman penipuan digital kembali meningkat. Momen ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjaring korban melalui berbagai modus, mulai dari pesan singkat dari aplikasi WhatsApp (WA), SMS hingga penawaran investasi menggiurkan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, terutama dalam bertransaksi melalui platform digital.

“Menjelang hari raya, biasanya aktivitas ekonomi meningkat dan ini dimanfaatkan oleh pelaku penipuan. Masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus yang semakin beragam,” demikian disampaikan Satgas PASTI Bali dalam imbauannya, Rabu (17/3/2026).

Berita Terkait:  Gilimanuk Mengular, Padangbai Lengang, Polda Bali Urai Antrean Mudik

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan, hingga 31 Januari 2026 terdapat 448.442 laporan penipuan secara nasional. Modus yang paling banyak terjadi adalah penipuan transaksi belanja, disusul pencatutan identitas lembaga resmi (impersonation), investasi ilegal, lowongan kerja palsu, serta penipuan melalui media sosial.

IASC juga mencatat telah memblokir lebih dari 415 ribu rekening yang diduga terkait penipuan, dengan nilai mencapai Rp511,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp160,9 miliar berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Resmi Pimpin RSUP Prof Ngoerah, Sukadarma Tancap Gas Wujudkan Rumah Sakit Unggul Asia Pasifik

Satgas PASTI menegaskan, penindakan terhadap entitas ilegal terus dilakukan. Hingga saat ini, lebih dari 14.000 entitas ilegal telah dihentikan operasionalnya.

“Satgas PASTI secara konsisten melakukan penghentian terhadap entitas yang terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal, termasuk yang menggunakan modus penipuan,” tegasnya.

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan pun semakin canggih. Pelaku kerap memanfaatkan pesan WhatsApp atau SMS berisi tautan berbahaya, hingga menyamar sebagai pihak resmi untuk mendapatkan data pribadi korban.
Karena itu, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis dalam setiap aktivitas keuangan.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitasnya dan gunakan logika sebelum mengambil keputusan,” lanjut imbauan tersebut.

Berita Terkait:  Mediasi Polemik Dapur MBG di Kerta Dalem Mansion, Pengembang Siap Serahkan Fasum

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP, PIN, maupun informasi penting lainnya kepada pihak mana pun.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban, dapat segera melapor melalui kanal resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas PASTI, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menekan angka penipuan. Kewaspadaan adalah kunci utama,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI