Barometer Bali | Denpasar – Dalam upaya menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan lingkungan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Kamis (26/3).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang secara konsisten dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Denpasar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penataan ruang kota. Selain itu, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Provinsi Bali agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali melaksanakan aksi penertiban baliho secara serentak guna menjaga estetika wilayah serta menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan bersih.
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, dalam pelaksanaannya, tim Satpol PP menyasar sejumlah titik strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan media promosi secara tidak tertib. Adapun ruas jalan yang menjadi fokus penertiban kali ini meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Pesanggaran. Kawasan tersebut dipilih karena merupakan jalur padat aktivitas masyarakat serta menjadi akses utama yang mencerminkan wajah Kota Denpasar.
“Petugas di lapangan melakukan penertiban terhadap berbagai jenis media promosi yang dipasang tanpa izin, sudah melewati masa berlaku, maupun yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut, yakni baliho sebanyak 3 buah, pamflet sebanyak 16 buah, banner sebanyak 26 buah, spanduk sebanyak 20 buah. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan oleh petugas untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini juga dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Agung Bawa menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar bahwa dalam kegiatan penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Lebih lanjut, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk lebih tertib serta mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi. Pemasangan baliho, spanduk, maupun jenis reklame lainnya diharapkan dilakukan sesuai dengan perizinan dan lokasi yang telah ditentukan, sehingga tidak mengganggu keindahan kota maupun keselamatan pengguna jalan.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga ketertiban umum serta bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar sebagai kota yang bersih, tertata, dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya. (ayu/rah)











