Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang Warga Negara (WN) asal China berinisial RF (22) yang terjadi di kawasan Uluwatu, Badung. Pelaku diketahui merupakan driver ojek online berinisial SAM (23).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (23/3/2026) malam di tempat penginapan korban. Penangkapan berlangsung saat penyidik telah lebih dulu mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengintaian di lokasi.
“Pelaku kembali ke vila korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap. Sementara pengakuannya, ia datang untuk mengembalikan ponsel korban,” kata Adhi Mulyawarman, saat konferensi pers pada Jum’at (27/3/2026)
Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya menawarkan jasa ojek kepada korban. Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke lokasi gelap dan sepi.
Ia kemudian memaksa korban menuju semak-semak dan melakukan aksi rudapaksa.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil paksa ponsel korban dan mengancam akan meninggalkan korban jika tidak menyerahkannya.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS; Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; serta Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan 13 April 2026,” pungkasnya. (rian)










