Barometer Bali | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing (PWA) di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa pihaknya di daerah tidak dapat mengambil keputusan secara mandiri tanpa arahan dari pimpinan di tingkat pusat.
“Untuk wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing, kami di wilayah masih menunggu kebijakan dari pusat. Di daerah tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa adanya instruksi,” ujarnya.
Felucia menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi dan kajian yang komprehensif dari berbagai lembaga terkait. Oleh karena itu, hingga saat ini pihak imigrasi daerah masih menunggu instruksi resmi.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat saat ini masih menggodok kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak yang akan ditimbulkan.
“Ini bukan kebijakan yang mudah. Perlu perhatian khusus, berbagai pertimbangan, serta analisa yang matang agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, jika kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut nantinya diterapkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pihak imigrasi maupun pemerintah daerah setempat, khususnya dalam mendukung pengelolaan pariwisata di Bali.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait peran imigrasi dalam skema pungutan tersebut, dan seluruh pihak masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.(rian)











