Barometer Bali | Buleleng – Tim kuasa hukum warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mengingatkan masyarakat agar memahami secara utuh status hukum lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pinggir Danau Buyan dan tidak terpengaruh oleh berbagai narasi yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Kuasa hukum warga yang terdiri dari I Wayan Adimawan, SH., MH., Dr. I Ketut Suartha, SH., MH., I Nyoman Kantun Suyasa, SH., dan I Made Sumantara, SH., menegaskan bahwa persoalan utama dalam polemik lahan tersebut bukan terletak pada siapa yang membeli atau mengambil alih perusahaan, melainkan pada status hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut mereka, HGB yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan PT Sarana Buana Handara (SBH) telah berakhir pada tahun 2012 dan hingga kini tidak terdapat perpanjangan maupun pembaruan hak yang diberikan oleh negara.
“Jangan sampai masyarakat memahami seolah-olah pembelian perusahaan atau aset secara otomatis membuat hak atas tanah tetap melekat. Dalam hukum pertanahan, yang menjadi dasar adalah status hak atas tanah itu sendiri,” ungkap Adimawan, tim kuasa hukum warga di Pancasari, Senin (1/6/2026).
Mereka menjelaskan, ketika masa berlaku HGB berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara. Karena itu, menurut mereka, pengambilalihan saham, aset, maupun kepentingan perusahaan tidak serta-merta menghidupkan kembali hak yang telah berakhir.
Tim kuasa hukum warga juga menilai adanya upaya membangun persepsi bahwa perusahaan masih memiliki hubungan hukum dengan lahan tersebut karena pernah menguasai atau memperoleh aset dari pihak sebelumnya. Pandangan tersebut dinilai mencampuradukkan antara kepemilikan perusahaan dan hak atas tanah yang diatur secara terpisah dalam hukum pertanahan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa yang berakhir bukan hanya dokumen administrasinya, tetapi hak atas tanahnya. Ketika hak itu tidak diperpanjang, tanah kembali berada dalam penguasaan negara,” tegas advokat yang kerap disapa Tang ini.
Selain itu, mereka mengingatkan bahwa laporan dugaan penyerobotan yang sempat dilayangkan terhadap warga telah dihentikan oleh Polres Buleleng karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Fakta tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi salah satu bagian dari rangkaian perkembangan hukum yang perlu diketahui masyarakat.
Tim kuasa hukum warga menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dari negara terkait status lahan tersebut. Mereka berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Yang diperlukan sekarang adalah kepastian hukum atas tanah negara tersebut. Masyarakat perlu memahami fakta-fakta hukum yang ada dan menunggu keputusan yang berwenang terkait status tanah itu ke depan,” pungkas Wayan Adimawan. (red)










