Barometer Bali | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk menyikapi maraknya kasus pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa program tersebut akan mulai dijalankan pada 10 April 2026. Pihaknya juga akan terlebih dahulu menyampaikan secara resmi kepada media terkait langkah-langkah yang akan diambil.
“Sebanyak tiga hari sebelum hari H kami akan memberitahukan kepada rekan-rekan media terkait langkah-langkah yang akan kami ambil. Yang jelas, program ini sudah kami siapkan,” ujar Felucia, pada Selasa (31/3/2026).
Selain itu, Imigrasi Bali juga telah meningkatkan pengawasan di seluruh kantor imigrasi di kabupaten/kota se-Bali. Penguatan dilakukan dengan menambah waktu tugas petugas pengawasan guna mengantisipasi peningkatan kasus yang melibatkan orang asing.
Felucia menjelaskan, seluruh personel imigrasi kini turut dilibatkan dalam upaya deteksi dini. Mereka bertugas mengumpulkan data dan bahan keterangan awal, termasuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat berdampak pada keamanan daerah.
“Seluruh personel imigrasi melakukan deteksi dini, mengumpulkan data awal, serta memetakan potensi yang dapat menimbulkan kerawanan terkait keberadaan orang asing di Provinsi Bali,” katanya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, seiring meningkatnya aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Bali.(rian)











