Barometer Bali | Denpasar – Penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali mulai menunjukkan hasil. Dalam waktu 20 hari sejak dibentuk, Satgas Patroli Imigrasi Dharma Dewata berhasil menjaring 62 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pariwisata dan stabilitas ekonomi daerah.
“Ini merupakan bentuk dari komitmen jajaran kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan juga menghormati nilai-nilai lokal yang boleh tinggal dan menetap, dan juga tentunya bagi orang asing yang bekerja secara ilegal akan kami beri tindakan,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, puluhan WNA tersebut terindikasi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga dugaan penggunaan data tidak valid dalam pengurusan visa.
“Totalnya ada 62 warga negara asing yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Felucia.
Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan secara tegas melalui deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, dengan durasi yang disesuaikan tingkat pelanggaran.
“Terkait masa penangkalan, keputusan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, apakah lima tahun atau hingga sepuluh tahun,” tegasnya.
Lebih jauh, Felucia menekankan bahwa Bali sebagai destinasi internasional tidak boleh tercoreng oleh aktivitas ilegal oknum asing.
“Bali merupakan etalase Indonesia di mata dunia, sehingga kita tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan melalui kombinasi patroli lapangan dan pemanfaatan sistem digital. Selain itu, petugas juga diarahkan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap penindakan.
“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas,” imbuhnya.
Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani proses pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan. (rian)










