Dalam 20 Hari, Satgas Patroli Jaring 62 WNA Pelanggar Imigrasi di Bali

IMG-20260505-WA0063
Konferensi pers Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, pada Selasa (5/5/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali mulai menunjukkan hasil. Dalam waktu 20 hari sejak dibentuk, Satgas Patroli Imigrasi Dharma Dewata berhasil menjaring 62 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pariwisata dan stabilitas ekonomi daerah.

 

“Ini merupakan bentuk dari komitmen jajaran kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan juga menghormati nilai-nilai lokal yang boleh tinggal dan menetap, dan juga tentunya bagi orang asing yang bekerja secara ilegal akan kami beri tindakan,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Selasa (5/5/2026).

Berita Terkait:  Buka Bali Digital Innovation Festival 2026, Koster Harap Digitalisasi Ekonomi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan

 

Menurutnya, puluhan WNA tersebut terindikasi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga dugaan penggunaan data tidak valid dalam pengurusan visa.

 

“Totalnya ada 62 warga negara asing yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Felucia.

 

Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan secara tegas melalui deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, dengan durasi yang disesuaikan tingkat pelanggaran.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling Lahan Mangrove Oleh BTID 

 

“Terkait masa penangkalan, keputusan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, apakah lima tahun atau hingga sepuluh tahun,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Felucia menekankan bahwa Bali sebagai destinasi internasional tidak boleh tercoreng oleh aktivitas ilegal oknum asing.

 

“Bali merupakan etalase Indonesia di mata dunia, sehingga kita tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Perkuat Sinergi Jaga Kedamaian Bali

 

Pengawasan dilakukan melalui kombinasi patroli lapangan dan pemanfaatan sistem digital. Selain itu, petugas juga diarahkan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap penindakan.

 

“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas,” imbuhnya.

 

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani proses pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI