Barometer Bali | Jembrana – Kementrian Hukum Republik Indonesia menyerahkan sertifikat menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kesenian Jegog kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Penyerahan dilakukan oleh Menkum RI, Supratman Andi Agtas kepada Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dalam acara Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Bali tahun 2026 bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Bali, Rabu (1/4/2026).
Sertifikat hak cipta juga diterima oleh dr. Luh Wayan Sriadi atas brand ” Putri Mas” yang berfokus pada kerajinan tenun/songket khas Jembrana.
Hadir juga pada acara tersebut, Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri yang juga sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta, Bupati/Walikota se-Bali, jajaran Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Bali.
Menkum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pelindungan terhadap kekayaan budaya daerah merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menjaga warisan leluhur agar tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing global.
“Sertifikat ini bukan sekadar simbol legalitas, tetapi juga bentuk penghargaan atas identitas budaya masyarakat Bali dan Jembrana pada khususnya yakni kesenian Jegog. Tradisi ini memiliki nilai sosial dan spiritual yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Bupati Kembang Hartawan yang didampingi Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan negara dalam hal ini Kementrian Hukum dalam mendukung dalam pelestarian budaya lokal.
“Atas nama masyarakat Jembrana, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas pelindungan hukum terhadap kesenian jegog. Ini menjadi kebanggaan sekaligus semangat bagi kami untuk terus menjaga budaya daerah,” ungkapnya.
Ia juga mendorong agar tradisi yang telah tercatat secara resmi ini dapat terus dikembangkan, tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai potensi ekonomi kreatif dan daya tarik pariwisata.
Dengan adanya pencatatan resmi ini, diharapkan kesenian jegog dapat semakin mendunia, terlindungi secara hukum, dan menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional yang mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah. (pro/rah)










