Barometer Bali | Denpasar – Tim Percepatan Audit Perizinan yang dibentuk oleh Gubernur Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 404/04-B/HK/2025 melakukan kick off Bali Kerthi Compliance untuk melakukan audit perizinan usaha pariwisata bidang akomodasi, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dan mengaudit perizinan yang dimiliki pelaku usaha pariwisata khususnya pada sektor akomodasi.
Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan, Dr. Yoga Iswara, menjelaskan bahwa audit perizinan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pariwisata di Bali memiliki basis budaya yang kuat, berkualitas dan bermartabat. Bagi Yoga, audit ini dibutuhkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi oleh usaha pariwisata khususnya menyangkut tingkat kelayakan dan kelengkapan izin sebuah usaha pariwisata. Yoga mensinyalir banyak usaha akomodasi yang belum memenuhi standar kelayakan dan mengantongi izin yang lengkap.
Dalam kesempatan kick off itu, Yoga menyatakan bahwa Tim Audit Perizinan ini telah menyiapkan instrumen dan perangkat audit. Tim akan bekerja mulai awal April hingga Desember 2026. Dalam proses audit, Tim akan melihat aspek administrasi, standar usaha, dan keterkaitan antara lingkungan usaha dengan capain ekonomi dan kemaslahatan sosial. Akhir dari audit ini, pelaku usaha akan mendapatkan penghargaan Bali Kerthi Compliance.
Kick off yang dilaksanakan pada hari Selasa 31 Maret 2026 itu dilakukan melalui daring dengan diikuti oleh kurang lebih 500 pelaku usaha pariwisata sektor akomodasi. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dr. Drs. I Wayan Sumarajaya, M.Si, yang membuka kick off itu menekankan pentingnya pelaksanaan audit ini demi menjamin pariwisata Bali yang lebih berkualitas.
Sumarajaya juga menekankan bahwa kegiatan audit perizinan usaha pariwisata merupakan upaya dalam memperkuat standar dan brand image pariwisata Bali dan sekaligus menjadikan program ini sebagai momentum dalam melakukan perbaikan dan inovasi khususnya pada bidang akomodasi pariwisata. (rah)










