Pelaku Pembuang Limbah B3 di Jembrana Terancam Pidana Hingga 3 Tahun

Screenshot_20260403_222759_InCollage - Collage Maker
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan limbah B3, di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Melaya, Rabu (1/4/2026) dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darimana (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – Pelaku pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana, terancam pidana penjara hingga 3 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang diduga sengaja membuang delapan karung limbah berisi botol bekas obat ternak di jurang pinggir jalan nasional Denpasar–Gilimanuk.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penyelidikan terus dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur utama yang diduga dilalui kendaraan pengangkut limbah tersebut.

Berita Terkait:  Perda ASKP Masih di Kemendagri, Koster Tegaskan Aturan KTP Bali dan Plat DK Tetap Diperjuangkan

“Penelusuran dilakukan di sepanjang jalur dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mendapatkan petunjuk siapa yang membuang limbah tersebut,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi pidana.

“Delapan karung limbah yang ditemukan warga berisi bekas botol obat-obatan ternak. Itu termasuk limbah B3 yang tidak boleh dibuang sembarangan dan berpotensi dikenakan ancaman pidana,” jelasnya.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Inggris Masuk Daftar Red Notice Interpol, Langsung Diserahkan ke Polisi

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah berbahaya secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melanggar hukum, pembuangan limbah B3 juga berisiko mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah berbahaya secara sembarangan dan mengelolanya sesuai prosedur resmi.

Berita Terkait:  Perkuat HKI Pelaku UMKM Bali, Presiden RI ke-5 Megawati Minta HKI Harus Gencar di Sosialiasikan

“Sampaikan kepada pihak yang berwenang atau kelola sesuai aturan agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tegas AKP Alit.

Sebelumnya, warga Banjar Sumbersari menemukan delapan karung limbah B3 pada Selasa (31/3/2026) di jurang bawah pohon besar di tepi jalan nasional Denpasar–Gilimanuk. Limbah tersebut diduga sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kini menjadi fokus penyelidikan aparat. (dika)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI