Barometer Bali | Denpasar – Persoalan sampah Bali yang berlarut sejak puluhan tahun akhirnya memasuki fase perubahan penting. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang beroperasi sejak 1984 kini resmi diarahkan menuju penutupan pada 2026 di era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster.
Langkah ini menjadi penanda dimulainya transformasi sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata setelah lebih dari empat dekade menghadapi persoalan klasik tanpa penyelesaian tuntas.
Sejak awal dirancang dengan konsep sanitary landfill, praktik pengelolaan TPA Suwung di lapangan justru jauh dari standar ideal. Sampah selama bertahun-tahun lebih banyak ditumpuk daripada dikelola secara sistematis.
Seiring meningkatnya pertumbuhan pariwisata dan urbanisasi kawasan Sarbagita, volume sampah terus bertambah tanpa diimbangi kebijakan terintegrasi yang berkelanjutan.
Upaya perbaikan sempat dilakukan pada 2004 melalui kerja sama dengan pihak swasta, yakni proyek pengolahan sampah bersama PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI) senilai sekitar US$30 juta. Namun proyek tersebut tidak menghasilkan transformasi signifikan dan akhirnya berakhir pada 2016, meninggalkan persoalan yang justru semakin kompleks.
Padahal secara nasional, pemerintah telah menetapkan arah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping dan memberi tenggat transisi hingga 2013. Kenyataannya, metode lama masih terus berlangsung di TPA Suwung selama lebih dari satu dekade setelah batas waktu tersebut.
Harapan baru kembali muncul pada 2017 melalui rencana revitalisasi kawasan Suwung menjadi pusat pengolahan sampah modern berbasis energi dan kawasan hutan kota. Namun hingga 2020, proyek tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Memasuki 2023, kondisi TPA Suwung semakin kritis dengan ketinggian timbunan sampah mencapai sekitar 25 meter. Bahkan pada 2025, gunungan sampah dilaporkan telah mencapai sekitar 35 meter, memunculkan risiko serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
Dalam situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dengan mendorong penutupan TPA Suwung sebagai bagian dari reformasi menyeluruh sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada TPA seperti Suwung. Sistem ini sudah tidak relevan. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber, berbasis desa dan komunitas dengan teknologi yang tepat dan pengawasan yang ketat,” tegas Gubernur Koster.
Menurutnya, penutupan TPA Suwung bukan akhir dari pengelolaan sampah, melainkan awal perubahan paradigma menuju sistem yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir, termasuk pemilahan sampah rumah tangga, penguatan TPS3R, pembatasan plastik sekali pakai, serta pengembangan teknologi pengolahan berbasis energi.
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang direncanakan memasuki tahap groundbreaking pada Juni 2026. Proyek ini dirancang menggunakan pendekatan teknologi termal modern dengan tata kelola yang lebih matang dibandingkan skema sebelumnya.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Sekarang semua harus jelas dari awal, teknologi, pembiayaan sampai pengelolaannya. Tidak boleh lagi gagal,” pungkas Gubernur Koster
Penutupan TPA Suwung pada 2026 menjadi simbol berakhirnya warisan persoalan sejak 1984 sekaligus momentum penting membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang lebih berkelanjutan. Tantangan berikutnya adalah memastikan transisi berjalan konsisten agar krisis serupa tidak kembali terulang di masa depan. (ama/red)










