Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkapkan dua kasus peredaran narkotika jenis Ekstasi yang melibatkan jaringan internasional, dan peredaran lokal. Salah satu kasus bahkan menyeret warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi serta tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan internasional dengan barang bukti narkotika jenis kokain. Radiant menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli gabungan antara Bea Cukai dan tim operasional Ditresnarkoba Polda Bali pada 10 April 2026.
Petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki WNA yang membawa koper berwarna hijau. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray dan penggeledahan menyeluruh, ditemukan narkotika yang disembunyikan di dalam koper.
“Benar saja, barang bukti narkotika ditemukan tersimpan rapat di balik dinding belakang bagian dalam tas koper tersebut,” jelas Radiant.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan delapan paket plastik berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat total 2.544,10 gram neto. Selain itu, turut disita koper, boarding pass, serta dua unit ponsel.
Tersangka berinisial YK (24) mengaku baru pertama kali datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial “I” yang berada di Polandia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dijanjikan upah sebesar 1.000 US Dollar untuk membawa koper tersebut, dengan fasilitas tiket, asuransi, dan akomodasi selama di Bali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp17,8 miliar.
“Dari penangkapan ini kita berhasil menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa,” tambah Radiant.
Kasus kedua berkaitan dengan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi di wilayah Kuta. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti seorang target hingga diamankan di sebuah kafe di Benoa, Kuta Selatan, pada 12 April 2026.
“Di lokasi tersebut kami mengamankan pelaku berinisial AB dan menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi,” kata Radiant.
Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di kawasan Pemogan. Di sana ditemukan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan dalam boks CCTV di plafon kamar mandi.
“Di dalam boks tersebut, terdapat delapan paket plastik bening berisi tablet berwarna merah muda berlogo TMT yang dipastikan adalah ekstasi,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.284 butir ekstasi dengan berat 633,38 gram bruto. Tersangka AB (34), warga Jember, diketahui berperan sebagai perantara dengan sistem tempel.
AB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Nilai barang bukti dari kasus kedua ini ditaksir mencapai 1,28 miliar rupiah, dan penindakan ini telah menyelamatkan sekitar 1.244 jiwa,” tutup Radiant. (rian)











