Barometer Bali | Denpasar – Kuasa hukum Hartono, I Made Somya Putra, SH., MH., dari Kantor Hukum Somya Putra International memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi lelang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393) atas nama I Gede Bambang Swidnyana. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di media massa maupun media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan TikTok.
Somya menegaskan bahwa sertifikat tersebut diduga cacat hukum, karena pemohon disebut telah terbukti sebagai terpidana dalam perkara pemalsuan surat terkait proses penerbitan SHM No. 2393 sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 997/Pid.B/2016/PN DPS.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam putusan yang sama disebutkan proses lelang sebelumnya oleh BPR Adiartha Udiana (kini BPR Sadana) tidak dapat dilanjutkan karena sertifikat tersebut berasal dari tindak pidana pemalsuan serta mengandung kesalahan gambar situasi.
Somya menambahkan, dalam mediasi yang berlangsung pada 12 Agustus 2021 antara BPR Sadana, I Wayan Laya, SH., dan Hartono, telah disepakati bahwa gambar situasi SHM No. 2393 dan SHM No. 2396 atas nama Hartono harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi batas faktual di lapangan.
Perbaikan terhadap SHM No. 2396 milik Hartono, lanjutnya, telah dilakukan melalui penerbitan Peta Bidang Tanah Nomor 71/2023 tertanggal 14 Februari 2023 oleh BPN Kota Denpasar.
Namun hingga kini, perbaikan terhadap SHM No. 2393 disebut belum dapat dilaksanakan karena adanya hambatan dari pihak yang menguasai objek.
Dugaan salah objek lelang dan laporan ke polisi
Somya juga mengungkap dugaan adanya tindakan yang mengarah pada praktik tidak sah dalam proses lelang. Pada 25–27 Maret 2026, pihaknya menyebut I Wayan Laya datang ke rumah kliennya di kawasan Padang Lestari No. B/10 bersama calon pembeli untuk melakukan dokumentasi, padahal objek jaminan yang dimaksud disebut berada di rumah B/7, bukan B/10.
Atas dugaan tersebut, Hartono telah mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS/312/IV/2026/SPKT) ke Polresta Denpasar pada 6 April 2026 terkait dugaan penyerobotan tanah, penipuan, dan pemalsuan surat.
Peringatan kepada masyarakat
Kuasa hukum Hartono juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila hendak melakukan transaksi melalui PT BLBI yang dipimpin I Wayan Laya, SH., khususnya terkait SHM dengan NIB 22.09.000034061.0.
Menurutnya, sertifikat tersebut diduga memiliki persoalan hukum dan kesalahan gambar situasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar jaminan atas rumah Padang Lestari No. B/10 milik Hartono.
Permintaan kepada KPKNL dan BPN
Somya juga meminta KPKNL Provinsi Bali dan BPN Kota Denpasar untuk tidak memproses atau menghentikan sementara setiap rencana lelang maupun transaksi atas SHM tersebut sampai status hukum dan perbaikan gambar situasi diselesaikan.
“Kami meminta agar tidak ada lagi penyebaran informasi lelang yang mengatasnamakan rumah milik klien kami sebagai objek jaminan. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat, instansi negara, klien kami, maupun calon pembeli,” tegas Somya. (red)










