Barometer Bali | Klungkung – Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Kabupaten Klungkung Tahun 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung pada Kamis (16/4).
Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menekankan bahwa pelaksanaan Pilkel Serentak yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 harus mengedepankan prinsip demokrasi dan transparansi. Bupati juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh lapisan masyarakat memahami mekanisme dan tahapan pemilihan dengan baik.
“Sosialisasi sangat krusial. Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memahami prosesnya sehingga pelaksanaan Pilkel ini benar-benar demokratis,” ujar Bupati Satria.
Bupati juga berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Untuk menjamin stabilitas keamanan selama proses berlangsung, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan bersinergi erat dengan pihak TNI dan Polri. “Kami meminta semua pihak melakukan proses sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita optimis Pilkel 2026 akan berjalan sukses dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung, I Ida Bagus Ketut Mas Ananda mengatakan Pilkel di Kabupaten Klungkung telah dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Untuk tahun 2026, tercatat sebagai Gelombang IV yang akan melibatkan 22 Desa. Adapun riwayat gelombang sebelumnya yakni Gelombang I (2018): 17 Desa, Gelombang II (2020): 22 Desa, Gelombang III (2021): 11 Desa, Gelombang IV (2026): 22 Desa.
“Sesuai ketentuan, jumlah calon Perbekel paling sedikit adalah 2 orang. Jika syarat minimal ini tidak terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali. Apabila setelah perpanjangan jumlah calon tetap tidak memenuhi syarat minimal, maka pemilihan akan ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Ida Bagus Mas Ananda. (rah)











