Imigrasi–BNN Bergerak di Canggu, WN Ukraina Overstay 66 Hari Terancam Deportasi

Screenshot_20260420_222730_WhatsAppBusiness
Dalam operasi Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata”, petugas mengamankan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial DB (32) di sebuah vila kawasan Canggu pada Sabtu (18/4/2026), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran izin tinggal (overstay). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali membuahkan hasil. Dalam operasi Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata”, petugas mengamankan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial DB (32) di sebuah vila kawasan Canggu pada Sabtu (18/4/2026), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran izin tinggal (overstay).

Penindakan tersebut bermula dari informasi BNN Bali mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika oleh seorang WNA di lokasi penginapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 Wita dan berkoordinasi dengan pihak keamanan vila serta personel BNN.

Berita Terkait:  Diduga Kriminalisasi Wartawan, Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Berlebihan

Saat pemeriksaan di kamar yang ditempati DB, petugas menemukan alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah digunakan. Meski demikian, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas justru memastikan adanya pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan overstay selama 66 hari di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait:  Diduga Hina Hari Raya Nyepi, WNA Swiss Resmi Ditetapkan Tersangka

“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam dugaan tindak pidana lainnya. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bugie menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Imigrasi dan BNN melalui patroli terpadu “Dharma Dewata”.

Berita Terkait:  Kapospam SGC AKP Carmin, S.H bersama Unit Reskrim Tangkap Pelaku Pembuka Jalur U-Turn di Cikarang Kota

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas WNA merupakan langkah strategis untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan berkualitas.
“Patroli Keimigrasian Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat marwah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara yang datang dengan niat baik serta menghormati hukum dan kearifan lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan yang terukur dan kolaboratif antar-instansi akan terus diperkuat guna mendukung pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI