Barometer Bali | Denpasar – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menegaskan bahwa pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum strategis untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat struktural Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (22/4/2026), di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil Kejaksaan dalam jabatan struktural.
Adapun pejabat yang dilantik yakni:
Dicky Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Andi Metrawijaya sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bali, Medie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.
Dalam arahannya, Kajati Bali menekankan bahwa pejabat yang baru dilantik harus segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab baru serta memperkuat sinergi internal maupun eksternal dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Saudara harus menjadi contoh dalam disiplin, dedikasi, serta menjaga nama baik institusi Kejaksaan,” tegas Dr. Chatarina Muliana.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang responsif dan profesional di setiap satuan kerja, terutama dalam mempercepat penanganan perkara serta memperkuat pembinaan aparatur di lingkungan Kejaksaan.
Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, para asisten, koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Bali, serta jajaran pejabat struktural lainnya.
Melalui pelantikan ini, Kejaksaan Tinggi Bali berharap terjadi penyegaran organisasi yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja institusi serta penguatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Bali. (red)










