Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan tukar guling kawasan Tahura mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Balai Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026).
Hesti menerangkan, bahwa pihaknya bersama sejumlah instansi terkait (red, BPN dan BPKH) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Bali pada 29 dan 30 April 2026.
“Sudah pada tahap penyidikan, jadi kami tidak bisa menyampaikan banyak. Kami diminta menyiapkan seluruh dokumen yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses tukar guling kawasan hutan, khususnya mangrove, terdapat persoalan mendasar terkait ketidakseimbangan ekosistem.
Menurutnya, kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis tinggi tidak dapat serta-merta ditukar dengan lahan kering karena perbedaan karakteristik lingkungan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian antara regulasi turunan dengan undang-undang yang lebih tinggi, terutama terkait perubahan fungsi kawasan hutan dari konservasi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Secara ekologis, kawasan mangrove tidak sepadan jika ditukar. Ini yang menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pelepasan kawasan dan tukar menukar hutan seharusnya melalui mekanisme panitia yang dibentuk secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, maka pihak terkait dapat dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, KPH Bali Barat Ikut Dipanggil, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugianto, membenarkan bahwa dirinya juga diundang Kejati Bali untuk hadir dalam proses penyidikan.
Ia membeberkan, kasus ini berkaitan dengan kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana, termasuk lahan pengganti hasil tukar guling.
“Kami diundang untuk proses penyidikan terkait kawasan hutan produksi. Posisi kami lebih pada pengelolaan dan pemulihan hutan,” jelasnya.
Agus menambahkan, pihaknya saat ini mengelola kawasan hutan produksi RTK 30 dengan luas sekitar 66 hektare, di mana sebagian telah dimanfaatkan melalui skema perhutanan sosial oleh kelompok masyarakat.
BPN Jembrana Dilibatkan dalam Pengukuran Lahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bapak I Gde Witha Arsana, juga membenarkan keterlibatan pihaknya dalam proses penyidikan tersebut.
Ia menyebut, BPN diminta untuk mengikuti proses pengukuran lahan guna memastikan kejelasan objek yang menjadi bagian dari tukar guling.
“Kami diundang untuk pengukuran dan memastikan lokasi serta status lahan. Terutama untuk mengetahui mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.
Pembuktian dokumen Jadi kunci dalam kasus ini, seluruh pihak diminta menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti. Hesti menegaskan bahwa dokumentasi menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian, mengingat seringkali terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan.
“Kami menyadari kadang administrasi tidak selalu sama dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, pembuktian dokumen sangat penting,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali pun diharapkan dapat terus mengawal proses ini guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat. (rian)











