Sebanyak 20 Gepeng Ditertibkan Sat Pol PP Denpasar di Sejumlah Traffic Light

IMG-20260424-WA0042_A0EsMTeA0S
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah Kota Denpasar Kamis (23/4) malam. (barometerbali/rah/ayu)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah Kota Denpasar Kamis (23/4) malam. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 orang gepeng dengan berbagai kategori.

Berita Terkait:  Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

Yudie Asmara menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keberadaan gepeng di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, para gepeng yang terjaring akan didata dan selanjutnya diberikan pembinaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini sebagai bagian dari pendekatan humanis yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani permasalahan sosial.

Berita Terkait:  Komisi V DPR RI Minta Menteri PU Segera Tangani Abrasi di Pantai Bali

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang di jalan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar dan tidak dipungut biaya. Kami juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satpol PP tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Berita Terkait:  RSUD Tabanan Tegaskan Komitmen Keselamatan: Pasien Dirujuk Demi Penanganan Terbaik

Dikatakannya, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta sesuatu, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang otentik.

“Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang aman, tertib, dan humanis,” ujarnya. (Ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI