Sengketa Tanah Kuta Menguak Dugaan Kejanggalan Sertifikat, Indrawati Tempuh Jalur Hukum

Screenshot_20260428_233036_Gallery
Pengacara Made Somya Putra (kiri) mendampingi kliennya Indrawati (tengah) dan Nyoman Suarta.(kanan) saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (28/4/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sengketa lahan di kawasan Kuta kembali menjadi sorotan setelah seorang warga, Indrawati, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini dipersoalkan di Badan Pertanahan Nasional Badung.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, Indrawati menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat pengganti atas lahan yang telah dikuasainya puluhan tahun.

Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra bersama Nyoman Suarta, menjelaskan kliennya telah menguasai tanah seluas sekitar tiga are tersebut sejak tahun 1985. Lahan itu disebut dibeli dari almarhum RR, yang saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Badung—melalui mekanisme barter satu unit mobil dengan nilai melebihi harga tanah pada masa tersebut.

Sejak transaksi berlangsung, lahan tersebut telah dibangun dan ditempati keluarga Indrawati secara turun-temurun hingga generasi cucu. Konflik baru muncul setelah keluarga penjual mengklaim adanya sertifikat lama yang disebut hilang dan mengajukan penerbitan sertifikat pengganti sejak 2016.

Permasalahan memuncak ketika pada 16 Februari 2026 pihak lain menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti kepada Indrawati. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.

Berita Terkait:  Isu “Tangan Kotor” Menguat di Sidang Togar Situmorang, Kuasa Hukum Angkat Fakta Baru

“Setelah kami telusuri, sertifikat itu masih berbentuk lama, bukan elektronik, tanpa tanggal penerbitan yang jelas, serta muncul saat status tanah masih dalam sengketa. Ini sangat janggal,” tegas Somya.

Ia juga menyoroti dokumen lama tahun 1973 yang mencantumkan nama seseorang berinisial RA sebagai pemilik, padahal saat itu yang bersangkutan masih berusia dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak usia dua tahun dapat menunjukkan batas-batas tanah. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas dokumen tersebut,” tambahnya.

Diduga Ada Upaya Tekanan dan Penjualan Lahan

Indrawati mengaku pernah didatangi keluarga penjual yang mengakui telah menerima pembayaran berupa mobil pada masa transaksi. Namun, dalam pertemuan itu muncul tawaran agar sebagian tanah dijual kembali.

“Waktu saya ke rumahnya bersama Ibu Pendeta Emilisa, dia mengakui sudah menerima mobil. Lalu dia ingin menjual tanah itu dan saya ditawari sebagian. Saya tidak mau,” ujar Indrawati.

Bahkan, lanjutnya, ia sempat ditawari pengembalian mobil lama yang digunakan sebagai alat pembayaran, ditambah satu unit mobil baru. Tawaran tersebut tetap ditolak.

“Saya sudah bayar lunas, bahkan lebih dari harga tanah saat itu. Saya tidak mau karena ini tidak adil,” tegasnya.

Berita Terkait:  Polda Bali Ungkap Dua Kasus Narkotika, Libatkan WNA Rusia

Indrawati juga menyebut indikasi upaya penjualan tanah telah muncul sejak sekitar tahun 2012–2013. Saat itu ia mengetahui lahannya diiklankan dan sejumlah makelar sempat datang ke lokasi.

“Saya sampai pasang tulisan bahwa rumah ini tidak dijual dan tidak dikontrakkan,” katanya.

41 Tahun Menguasai Tanah Tanpa Sengketa
Selama lebih dari empat dekade menempati lahan tersebut, Indrawati menyatakan tidak pernah menghadapi gugatan kepemilikan.

“Tidak pernah ada yang datang menggugat. Saya tenang saja tinggal di situ bersama keluarga,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan karena merasa tidak ada persoalan hukum atas kepemilikannya.

Laporan Resmi Dilayangkan ke Kepolisian
Atas dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi terkait upaya pengosongan lahan, tim kuasa hukum telah melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar melalui pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS/397/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 16 Februari 2026 di kawasan Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, dengan dugaan intimidasi serta potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. Pihak berinisial RA juga turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Berita Terkait:  Made Hiroki Ingatkan Batasan Hukum Hak Imunitas, Niluh Djelantik Tegaskan Dilindungi Konstitusi

Soroti Prosedur Sertifikat Pengganti

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural dalam penerbitan sertifikat pengganti, antara lain tidak adanya pengukuran ulang di lapangan, tidak adanya pemberitahuan kepada pihak yang menguasai fisik tanah, serta tidak dilakukan pengumuman sebagaimana mestinya.
Selain itu, sertifikat pengganti yang muncul disebut masih berbentuk fisik, bukan elektronik, padahal sejak 2024 sistem sertifikasi telah beralih ke format elektronik. Dokumen tersebut juga dinilai terbit saat status tanah masih dalam sengketa aktif.

“Seharusnya tidak boleh ada penerbitan sertifikat baru dalam kondisi sengketa aktif. Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan serius,” tandas Somya.

Harapkan Kepastian Hukum

Indrawati berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian atas haknya.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bayar lunas, kenapa masih ditekan untuk bayar lagi atau disuruh jual?” ujarnya.

Somya Putra menegaskan akan terus menempuh langkah hukum pidana maupun perdata serta meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang disebut muncul dalam perkara ini.  (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI