Kuasa Hukum Minta Hakim Dua Terdakwa Penganiayaan Ibu Tiri Dihukum Percobaan

IMG-20260813-WA0212
Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan ibu tiri, di pengadilan negeri Denpasar, pada Kamis (13/8/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Ni Made Suardani yang melibatkan Anak Agung Putu Paranatha (44) dan putranya, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (19), memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/8/2026).

Dalam pledoinya, kuasa hukum kedua terdakwa, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, meminta majelis hakim memberikan hukuman percobaan terhadap dua terdakwa.

Ia katakan kedua terdakwa masih layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan.

“Kita ingin hukuman percobaan saja. Berdasarkan bukti-buktinya, keotentikannya juga dipertanyakan karena bukti tersebut bukan hasil visum. Kejadiannya juga sudah cukup lama. Barangkali dikasih kesempatan buat terdakwa untuk memperbaiki diri di luar sana daripada di dalam,” ujar Putra Cahaya Wiranata.

Berita Terkait:  Sekda Bali: Penilaian Maladministrasi Jadi Momentum Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Ia juga menyoroti foto-foto luka korban yang sebelumnya beredar. Menurutnya merupakan dokumentasi sepihak dan bukan hasil pemeriksaan medis melalui visum.

“Itu hasil jepretan, bukan hasil visum. Kalau hasil visum kan dilakukan seketika itu juga. Kalau ini kan setelah enam bulan. Setelah enam bulan, apa pun bisa terjadi,” katanya.

Kuasa hukum juga menilai tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa terlalu berat. Ia menjelaskan perkara tersebut tergolong penganiayaan ringan lantaran tidak mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.

Berita Terkait:  Bawa Misi Lingkungan, Koster Lepas Kontingan Pramuka Bali Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

“Terlalu berat untuk kasus penganiayaan yang bisa dikatakan ringan, karena tidak menyebabkan cacat permanen. Lagipula, setelah kejadian itu korban kan bisa langsung pulang dan berjalan. Jadi tidak fatal,”ungkapnya.

Meski demikian, ia tidak membantah adanya tindakan penamparan yang dilakukan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan. Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak dapat disamakan dengan pemukulan berat.

“Kita tidak memungkiri memang ada penamparan, tapi kan tidak berat. Hanya menampar kok hasilnya bonyok, itu yang menjadi pertanyaan kita. Memukul sama menampar kan beda,” tegasnya.

Berita Terkait:  Wujudkan Daftar Pemilih Akurat, KPU Bali Gandeng Dukcapil Sinkronkan Ribuan Data

Pihaknya berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui hukuman percobaan.

“Iya, kita harap minta percobaan. Dikasih percobaan saja. Kalau nanti setelah masa percobaan melakukan tindak pidana lagi, ya sudah masuk. Ini kan berilah kesempatan. Itu harapan kami selaku kuasa hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak Agung Putu Paranatha dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sementara putranya, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana, dituntut 8 bulan penjara. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI