Barometer Bali | Badung – Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi membuka Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN RB) No. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, Rabu (29/4) di Ruang Rapat Teratai, Kantor Bappeda, Puspem Badung. Kegiatan yang dilaksanakan KemenPANRB ini dalam rangka penyempurnaan kebijakan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya Sekda Surya Suamba mengapresiasi KemenPAN RB dan merupakan kehormatan bagi Badung dipilih sebagai lokus uji publik. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus kesempatan untuk memberikan masukan substantif demi penyempurnaan kebijakan pengelolaan kinerja ASN secara nasional. Pemkab Badung berkomitmen penuh mendukung reformasi pengelolaan kinerja ASN. Wujud nyata komitmen tersebut dengan terus mendorong implementasi manajemen talenta, penguatan jabatan fungsional dan integrasi kinerja dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis objektif. Sekda mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan pandangan, kritik dan saran demi penyempurnaan dalam uji publik ini. “Semoga forum ini menghasilkan rumusan kebijakan yang lebih adaptif, implementatif dan mampu mendorong terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi,” terangnya.
Dijelaskan, melalui PerMenPANRB No. 6 tahun 2022 ini, pemerintah telah mendorong transformasi besar dari sekadar menilai kinerja menjadi mengelola kinerja secara utuh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan hingga penilaian kinerja yang terintegrasi dengan sistem karier, pengembangan kompetensi dan pemberian penghargaan maupun sanksi. Namun dalam implementasinya selama ini tentu masih ada ruang untuk penyempurnaan sehingga rancangan perubahan ini menjadi sangat strategis.
Ditambahkan, ada tiga hal yang ingin ditekankan dalam forum ini. Pertama, penyempurnaan tanpa mengurangi akuntabilitas. Sistem pengelolaan kinerja harus lincah, mudah dijalankan, tidak membebani ASN dengan administrasi berlebihan, tetapi tetap menjamin obyektifitas dan transparansi. Kedua, keterkaitan yang kuat dengan hasil kerja organisasi. Kinerja individu ASN harus line of sight dengan kinerja organisasi. Apa yang dikerjakan staf harus nyambung dengan sasaran kinerja pimpinan dan bermuara pada pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Dan ketiga, penguatan budaya kerja dan dialog kinerja. Regulasi ini harus mendorong terjadinya dialog kinerja yang berkualitas antara atasan dan bawahan. Bukan sekadar mengisi SKP, namun membangun komitmen, memberi umpan balik dan membina.
Acara tersebut dihadiri Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN RB, Hidayah Azmi Nasution, perwakilan Kepala BKPSDM Provinsi Bali, perwakilan Kepala BKPSDM Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Jember, Lombok Barat dan Kota Mataram, Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya beserta Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Bali. (rah)











