Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Tabanan Terbitkan Surat Edaran

680484969_1378489780974138_8790263844415848125_n
Foto: Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan melalui percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Upaya tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, desa adat, hingga masyarakat luas di Kabupaten Tabanan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu.

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Berita Terkait:  Observasi Indikator Desa Antikorupsi 2026, Tabanan Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih di Tingkat Desa

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Kunci utamanya ada di sumbernya, yaitu dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan pelaku usaha. Dengan pemilahan dan pengolahan sejak awal, kita dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA,” tegasnya Kamis, (30/4).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah langkah penting yang wajib dilaksanakan, di antaranya:

  • Pemilahan sampah dari sumber, meliputi sampah organik, anorganik, dan residu.
  • Pengolahan sampah organik di sumber, melalui teba modern, komposter rumah tangga, lubang biopori, dan metode lainnya.
  • Pengaktifan kembali Bank Sampah serta pembentukan Bank Sampah di setiap banjar sebagai upaya pengurangan sampah dan peningkatan nilai ekonomi.
  • Optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) agar hanya sampah residu yang dibawa ke TPA.
  • Penyusunan regulasi di tingkat desa dan desa adat, termasuk Perdes dan Perarem terkait pengelolaan sampah.
  • Pelaksanaan gerakan bersih sampah secara rutin melalui kegiatan gotong royong mingguan.
  • Larangan tegas membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan, trotoar, sungai, dan saluran irigasi.
Berita Terkait:  Wabup Dirga Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI, Tegaskan Komitmen Pemkab Tabanan Perkuat Transparansi Keuangan

Bupati Sanjaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan konsisten dalam menjalankan kebijakan ini. “Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, desa adat, dan masyarakat, saya yakin Tabanan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Sekretaris 1 TP Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Melalui implementasi surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berdaya guna, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. (tmc/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI