Barometer Bali | Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan melalui percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Upaya tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, desa adat, hingga masyarakat luas di Kabupaten Tabanan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu.
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Kunci utamanya ada di sumbernya, yaitu dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan pelaku usaha. Dengan pemilahan dan pengolahan sejak awal, kita dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA,” tegasnya Kamis, (30/4).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah langkah penting yang wajib dilaksanakan, di antaranya:
- Pemilahan sampah dari sumber, meliputi sampah organik, anorganik, dan residu.
- Pengolahan sampah organik di sumber, melalui teba modern, komposter rumah tangga, lubang biopori, dan metode lainnya.
- Pengaktifan kembali Bank Sampah serta pembentukan Bank Sampah di setiap banjar sebagai upaya pengurangan sampah dan peningkatan nilai ekonomi.
- Optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) agar hanya sampah residu yang dibawa ke TPA.
- Penyusunan regulasi di tingkat desa dan desa adat, termasuk Perdes dan Perarem terkait pengelolaan sampah.
- Pelaksanaan gerakan bersih sampah secara rutin melalui kegiatan gotong royong mingguan.
- Larangan tegas membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan, trotoar, sungai, dan saluran irigasi.
Bupati Sanjaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan konsisten dalam menjalankan kebijakan ini. “Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, desa adat, dan masyarakat, saya yakin Tabanan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali,” imbuhnya.
Melalui implementasi surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berdaya guna, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. (tmc/rah)










