Adang dan Rusak Mobil Polisi, Bule Amerika Ditahan

Foto: WNA Amerika TCF, laki-laki, usia 44 tahun (menggunakan masker) yang mengadang dan merusak mobil dinas Polri diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bali, Kamis (15/6/2023). (BB/Hms Polda Bali)

Denpasar | barometerbali – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (USA) diamankan karena kasus mengadang dan merusak mobil dinas Polri akhirnya ditahan polisi. Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna mengungkapkan hal itu kepada awak media di ruang Press Room Ghosal Bid Humas Polda Bali, Kamis (15/6/2023).

“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu sekitar pukul 11.00 Wita, saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri,” jelas AKBP Ketut Eka.

Berita Terkait:  IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

Saat rombongan melintas di jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka-SPN Singaraja tersebut langsung diadang oleh seorang bule (laki-laki) dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan.

“Dengan menggunakan dasi besi tersebut si bule atau pelaku memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir,” terangnya

Berita Terkait:  Pangdam IX Udayana Resmikan Rusun di Badung, Dorong Moril dan Kesiapan Tugas Prajurit

Merasa terancam saat itu juga Ka-SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (pengemudi), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polda Bali untuk diamankan.

“Saat ini bule atau pelaku yang berinisial TCF (laki-laki, 44 tahun), asal USA. Telah diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun motifnya si bule mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, di sebabkan karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan passport serta visa, hilang dicuri orang namun pelaku tidak tahu hilangnya di mana.

Berita Terkait:  Koster Berikan Insentif Nyoman dan Ketut untuk Jaga Budaya dan SDM Bali di Diskusi Publik Unud

“Yang mengakibatkan si bule atau pelaku kebingungan hingga nekat melakukan pengadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari polisi,” imbuhnya.

Apapun alasannya pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP.

Hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan di nyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu.

“Sehingga koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera di Deportasi,” tutup Kompol Adhi.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI