Barometer Bali | Denpasar – Saksi Ahli hukum pidana Prof Dr Suhandi Cahya, SH, MH, MBA mengatakan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus yang menyeret pengacara senior Dr Togar Situmorang seperti yang didalilkan oleh terlapor sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (24/2/2026), dengan agenda sidang pemeriksaan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Prof Suhandi menyampaikan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan dalam perkara yang menjerat pengacara kondang Dr Togar Situmorang.
Menurutnya, perkara tersebut dinilai terlalu dipaksakan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, yang artinya sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
Suhandi, menjelaskan bahwa seharusnya kasus tersebut harus diselesaikan melalui hukum perdata bukan hukum pidana.
“Tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Seharusnya, sebelum masuk ranah pidana, perkara ini diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu,” ujar Prof Suhandi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa terkait dugaan adanya niat pelapor untuk melakukan upaya penyuapan kepada beberapa instansi untuk menyelesaikan beberapa kasusnya, Prof Suhandi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum positif Indonesia.
Ia menyebut bahwa niat untuk melakukan penyuapan bukan hanya tidak dilindungi hukum, tetapi juga berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, seluruh unsur dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik penipuan maupun penggelapan, harus terpenuhi secara lengkap.
“Tadi disimpulkan bahwa ketika kita berbicara mengenai tindak pidana penggelapan, maka objek perkaranya adalah uang,” jelasnya.
Axl menjelaskan, apabila seorang klien mentransfer uang kepada advokat, maka secara hukum uang tersebut menjadi hak advokat yang bersangkutan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan.
“Ketika klien mentransfer uang kepada advokat, otomatis uang itu menjadi milik advokat. Jadi, tidak mungkin seseorang dinyatakan bersalah melakukan penggelapan apabila uang tersebut adalah miliknya sendiri,” tegasnya.
Terkait dugaan penipuan, Axl juga mempertanyakan unsur kebohongan atau tipu muslihat yang dituduhkan kepada kliennya.
“Sejak awal pelapor sudah mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang advokat. Lalu di mana letak kebohongan atau rangkaian tipu muslihat yang dilakukan terdakwa?” pungkas Axl. (rian)











