Barometer Bali | Denpasar – Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (4/2/2026).
Pada sidang dengan agenda keterangan saksi ahli tersebut, pihak Termohon Polda Bali menghadirkan Ahli Hukum Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar Dewi Bunga SH, MH.
Yang menarik dari kesaksian tersebut, meskipun dihadirkan oleh pihak Termohon saksi ahli menyatakan proses hukum terhadap para pihak yang dijadikan tersangka atau terdakwa dengan menggunakan pasal yang tidak ada di KUHP baru, maka dengan sendirinya kasus tersebut harus dihentikan (SP3) oleh penegak hukum demi hukum.
Ahli bertolak dari Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
Ahli berpendapat jika suatu pasal sudah disahkan dan diundangkan, maka tidak alasan untuk tidak melaksanakan ketentuan tersebut termasuk penegak hukum.
Lalu pernyataan tersebut dikejar oleh kuasa hukum Made Daging, yakni Gede Pasek Suardika (GPS).
“Apa yang dilakukan oleh seorang warga negara jika itu tidak dilakukan oleh penegak hukum?,” tanya GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
Ahli menerangkan terkait pemberlakuan Pasal 3, seorang tersangka atau terdakwa sebenarnya tidak perlu melakukan apa pun jika ketentuan hukum sudah ada karena tanpa melakukan apapun itu merupakan kewajiban hukum dari penegak hukum untuk menghentikan perkara.
“Bagaimana kalau penegak hukum tidak melaksanakan kewajibannya?,” tanya Pasek lagi.
Ahli menjawab ada ketentuan etik bagi penegak hukum ketika tidak melaksanakan kewajibannya.
“Itu kewajiban hukum yang tidak boleh dilanggar. KUHAP dan KUHP baru sudah menentukan sanksi etik dan sanksi pidana terhadap penegak hukum. Kalo di KUHP lama kita mengenal Les Imperfecta ada kewajiban hukum tetapi tidak ada sanksi. Namun, di KUHAP dan KUHP baru itu bukan Les Imperfecta lagi,” beber ahli.
Lalu giliran Made Ariel Suardana yang memberikan pertanyaan kepada ahli terkait Pasal 341 yang dijadikan sebagai dasar hukum penetapan tersangka Pemohon Made Daging.
Made Ariel Suardana bertanya apakah Pasal 421 ada padanannya di KUHP baru?
“Tidak ada,” jawab ahli.
Ahli menyebutkan tidak ada satupun pasal yang menunjukkan adanya transisi atas Pasal 421 KUHP lama untuk kemudian dilanjutkan di KUHP yang baru. Itu artinya memang perbuatan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama sudah hilang atau norma pidananya sudah mati.
Setelah persidangan, Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menyampaikan kesaksian ahli dari Termohon sama dengan yang disampaikan oleh dua ahli dari Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa kasus tersebut dipaksakan sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya Made Daging cacat hukum.
“Saya kira kesaksian beliau (ahli) sangat bagus ya. Kesaksian ahli, walaupun dihadirkan oleh penyidik, kami bisa mengeksplorasi dan cukup mencerdaskan dan mencerahkan kita. Saya kira sudah clear. Jadi, saya kira termohon dengan menghadirkan ahli yang sudah juga menyatakan bahwa kasusnya harus dihentikan demi hukum,” kata Pasek.
GPS juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam proses pemidanaan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging.
Dia menduga ada pihak ketiga yang memaksakan kasus tersebut dilanjutkan.
Namun, sependapat dengan ahli dalam persidangan kalau itu terjadi, maka penegak hukum dapat disanksi etik dan pidana.
Sebab, TIm kuasa hukum Made Daging melihat dalam pemeriksaan bukti-bukti banyak dokumen yang ditunjukkan sebagai alat bukti pemalsuan oleh penyidik yang notabene bukan surat asli.
“Jadi kami tidak ingin nanti proses penegakan hukum ini semata-mata ingin mencari data-data yang ada di BPN untuk digunakan pihak ketiga. Itu yang kami khawatirkan. Kami tidak menuduh, tapi itu yang kami khawatirkan,” katanya.***











