Polresta Denpasar Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Awal Tahun

IMG-20260114-WA0083
Satresnarkoba Polresta Denpasar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2026, pada Rabu (14/1/2026) (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Peredaran narkoba di wilayah Denpasar menunjukkan tren mengkhawatirkan di awal tahun. Sepanjang 1 hingga 14 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menyita 278,07 gram sabu, 362 butir ekstasi dan 53,08 gram ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, menyatakan pihaknya menangkap tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Berita Terkait:  Kulkul PKK hingga TPS 3R, Jurus Putri Koster Atasi Sampah Berbasis Sumber

“Dua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (inisial SU) yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, serta Doni Dwi Saputra (inisial DD) yang terjerat kasus serupa pada tahun 2020,” ujarnya.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap yakni MS (48), MS (33), SU (41), GN (54), AP (34), MA (32), dan DD (29). Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Segel Sejumlah Fasilitas Bali Handara, Banjir Pancasari Jadi Sorotan

Kompol Akbar menjelaskan, modus operandi digunakan para pelaku adalah dengan mengambil barang narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat tertentu (sistem tempel). Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

ara tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Berita Terkait:  Ketua Dekranasda Bali, Bunda Putri Koster Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI