Antrean BBM di Bali Tak Kunjung Terurai, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap

Screenshot_20261014_104834_ChatGPT
GANJIL GENAP - Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem ganjil-genap kendaraan untuk pembelian BBM apabila kondisi darurat berlanjut dan antrean panjang tak kunjung terurai. (Barometer Bali/Rah/Ilustrasi AI)

Barometer Bali | Denpasar – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali yang masih dikeluhkan masyarakat mendapat perhatian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.

Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait didesak segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi gangguan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem ganjil-genap kendaraan untuk pembelian BBM apabila kondisi darurat berlanjut dan antrean panjang tak kunjung terurai.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dikaji sebagai langkah sementara untuk mengendalikan antrean di wilayah yang mengalami kepadatan paling parah. Namun, penerapannya harus terbatas, terukur, didukung data lapangan, serta memiliki dasar kewenangan dan hukum yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat harus mengorbankan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM. Ada siswa yang harus bersekolah, pekerja yang harus mencari nafkah, pedagang yang harus menjalankan usahanya, serta masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk kepentingan mendesak,” ujar Armaya.

Ia menegaskan, persoalan BBM tidak hanya berkaitan dengan distribusi energi, tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang benar, dan perlakuan yang adil.

“Pemerintah dan Pertamina harus menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar meminta masyarakat bersabar,” tegasnya.

Sistem Ganjil-Genap Harus Terukur

Berita Terkait:  Koster Temui Dirut Pertamina, Pertalite 19,2 Juta Liter Tiba di Bali, SPBU Disiapkan 24 Jam

Armaya menjelaskan, apabila gangguan pasokan BBM masih berlanjut, pemerintah bersama kepolisian, Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU perlu melakukan evaluasi cepat untuk menentukan apakah sistem ganjil-genap layak diterapkan di lokasi tertentu.

Jika opsi tersebut dipilih, pengaturan harus mencakup batas waktu dan wilayah penerapan berdasarkan evaluasi lapangan, jadwal pembelian berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang diumumkan secara terbuka, serta pengecualian bagi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan darurat, dan kelompok berkebutuhan khusus sesuai ketentuan.

Selain itu, akses pembelian BBM harus tetap adil dan tidak diskriminatif. Pengawasan terhadap dugaan penimbunan, pembelian berulang untuk diperjualbelikan kembali, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu diperketat.

Kebijakan tersebut, lanjut Armaya, harus dievaluasi secara berkala dan dihentikan setelah pasokan kembali normal.
Ia mengingatkan, sistem ganjil-genap bukan solusi utama untuk mengatasi kelangkaan BBM. Prioritas pemerintah tetap memastikan ketersediaan stok mencukupi dan distribusi berjalan lancar.

Soroti Hak Konsumen dan Dasar Hukum

YLPK Bali juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam situasi gangguan pasokan BBM. Salah satu rujukan yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 mengatur hak konsumen, antara lain memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk menyampaikan informasi yang benar kepada konsumen.

Berita Terkait:  Nyoman Parta Soroti Upah Pekerja Bali, Penyangga Budaya Jangan Sampai Tersengal-sengal

Meski demikian, Armaya menilai persoalan antrean dan keterlambatan distribusi perlu ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut tidak serta-merta menimbulkan hak kompensasi dalam setiap keadaan.

YLPK Bali juga merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai salah satu kerangka untuk mengkaji pengaturan arus kendaraan di sekitar SPBU.

Namun, penerapan pembatasan berdasarkan pelat nomor untuk pembelian BBM tetap harus memperhatikan kewenangan, prosedur, dan ketentuan teknis yang berlaku. Pengaturan lalu lintas tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk membatasi pembelian BBM menggunakan sistem ganjil-genap.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Karena itu, koordinasi pemerintah daerah dengan BPH Migas dan Pertamina dinilai penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

YLPK Bali Sampaikan Enam Tuntutan

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan BBM di Bali, YLPK Bali menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, Pemerintah Provinsi Bali segera mengoordinasikan penanganan antrean dan gangguan pasokan bersama Pertamina, BPH Migas, kepolisian, serta pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, Pertamina diminta menyampaikan informasi secara transparan mengenai ketersediaan stok, jadwal distribusi, dan perkiraan pemulihan pasokan di wilayah terdampak.

Berita Terkait:  Bali Teraktif Dukung SPI Pendidikan 2026, Koster Terima Penghargaan KPK

Ketiga, apabila antrean masih parah, pemerintah perlu segera mengkaji langkah pengendalian, termasuk opsi ganjil-genap yang terbatas dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Keempat, pengawasan terhadap penimbunan dan penyalahgunaan BBM harus ditingkatkan, disertai penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Kelima, masyarakat harus memperoleh akses pembelian yang adil, informasi yang jelas, serta pelayanan yang tidak diskriminatif.

Keenam, pemerintah dan Pertamina perlu mengevaluasi penyebab gangguan distribusi sekaligus menyusun langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Konsumen Jangan Terus Menanggung Dampak

Armaya menegaskan, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak gangguan pelayanan tanpa kepastian informasi dan langkah perbaikan yang terukur.

Menurutnya, apabila sistem ganjil-genap dinilai layak diterapkan, kebijakan tersebut harus diumumkan secara resmi, disosialisasikan sebelum diberlakukan, serta tidak menghambat kebutuhan darurat maupun kelompok yang memerlukan perlindungan khusus.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah BBM tersedia, distribusi lancar, antrean terkendali, dan kepastian pelayanan. Jangan biarkan masyarakat kehilangan waktu produktif berjam-jam hanya untuk mengisi bahan bakar. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang nyata, terukur, dan berpihak kepada konsumen,” tandas Armaya.

YLPK Bali berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah nyata agar gangguan pasokan BBM tidak berkepanjangan dan aktivitas masyarakat Bali dapat kembali berjalan normal. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI