Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan upaya penyamaan harga bahan pangan antara wilayah daratan Klungkung dan Nusa Penida melalui peningkatan frekuensi pengiriman barang.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai–Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6/2026).
Menurut Koster, perbedaan harga kebutuhan pokok yang selama ini terjadi di Nusa Penida dipengaruhi oleh keterbatasan frekuensi pengiriman barang. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan uji coba penambahan trip pelayaran dari dua kali menjadi tiga kali setiap hari.
“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stok menjadi lebih aman, meskipun subsidi meningkat dari Rp1,4 miliar menjadi Rp2,1 miliar,” tegas Koster.
Ia menambahkan, dengan skema layanan kapal perintis, pengiriman barang, khususnya bahan kebutuhan pokok, idealnya dapat dilakukan tiga hingga empat kali dalam sehari agar distribusi semakin optimal.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, mengatakan perbedaan harga antara wilayah daratan dan Nusa Penida selama ini disebabkan oleh terbatasnya stok barang serta antrean pengiriman akibat minimnya jumlah trip kapal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatasi melalui regulasi baru yang mengatur penambahan frekuensi pengiriman sehingga distribusi logistik dapat berjalan lebih lancar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali menunjukkan bahwa berdasarkan data load factor dan tarif yang berlaku, layanan operasional kapal pada lintasan Padangbai–Nusa Penida saat ini belum layak untuk dikomersialkan secara langsung.
Selain itu, terdapat ketentuan dari Direktur Sarana dan Prasarana ASDP Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyatakan tidak diperbolehkan adanya dua jenis layanan, yakni perintis dan komersial, dalam satu lintasan pelayaran.
Karena itu, pengoperasian layanan komersial di lintasan Padangbai–Nusa Penida belum dapat dilakukan tanpa mencabut subsidi operasional KMP Nusa Jaya Abadi.
Mudarta juga mengingatkan bahwa komersialisasi secara langsung berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, seperti berhentinya layanan kapal swasta karena tidak menguntungkan serta kenaikan harga barang yang cukup signifikan. Oleh sebab itu, proses komersialisasi disarankan dilakukan secara bertahap melalui penyesuaian tarif untuk mengurangi subsidi tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan kajian ulang terhadap tarif yang berlaku dan mengusulkan tarif baru dengan mempertimbangkan masukan masyarakat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali akan merevisi Peraturan Gubernur yang mengatur tarif lintasan tersebut.
Setelah tarif baru diberlakukan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan melakukan monitoring dan evaluasi selama enam bulan. Apabila load factor kapal konsisten berada di atas 60 persen dan pendapatan operasional telah melebihi biaya, maka proses komersialisasi akan dilanjutkan melalui pembentukan badan usaha atau kerja sama pengelolaan KMP Nusa Jaya Abadi, pencabutan subsidi, penetapan lintasan komersial, serta penambahan armada. (red)











