Barometer Bali | Denpasar – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menghadiri sidang praperadilan perkara yang menimpa kepala BPN Provinsi Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Kehadirannya bukan tanpa alasan. Ia menilai kasus tersebut memiliki nilai strategis karena menyangkut kepastian hukum, isu investasi, serta potensi kriminalisasi dalam sengketa pertanahan.
“Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum. Saya datang karena memang sidang ini terbuka untuk publik,” ujar Bambang kepada awak media usai persidangan.
Bambang menjelaskan, sengketa pertanahan kerap berlarut-larut dan berpindah-pindah jalur hukum, mulai dari perdata, Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menggerus kepastian hukum.
“Kasus pertanahan itu rumit. Sudah selesai di perdata, muncul di PTUN. Selesai di PTUN, masuk ke pidana. Akhirnya kepastian hukum menjadi barang yang langka,” kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa perkara pertanahan tidak bisa dilepaskan dari isu investasi, mengingat tanah merupakan aset bernilai tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, publik juga dihadapkan pada maraknya isu mafia pertanahan.
“Kita tidak ingin proses hukum yang terjadi justru diinstrumentasi. Jangan sampai proses ini mengarah pada kriminalisasi,” ujarnya.
Bambang menyoroti ironi dalam pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, satgas mafia pertanahan sejatinya melibatkan penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kalangan akademisi. Namun, dalam praktiknya justru terlihat adanya ketegangan antar-institusi.
“Kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan dengan teman-teman penegak hukum. Ini jadi isu serius,” ungkapnya.
Dalam konteks struktural, ia mengungkapkan bahwa BPN pusat tengah menggagas pembentukan pengadilan agraria agar sengketa pertanahan tidak terus berputar dari satu rezim hukum ke rezim hukum lainnya.
“Supaya one for all. Jangan satu kasus berputar-putar dari perdata, PTUN, lalu pidana,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia pelajari dari luar perkara, kasus tersebut sebenarnya telah selesai di ranah perdata dan PTUN, bahkan pernah dihentikan penyidikannya.
“Secara perdata sudah selesai, secara PTUN juga sudah selesai. Tiba-tiba muncul kasus pidana. Bahkan dulu pernah ada SP3. Tapi ini tentu harus dipelajari lebih dalam oleh para kuasa hukum dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Bambang menilai perkara ini menjadi semakin penting karena merupakan salah satu kasus awal yang disidangkan setelah berlakunya KUHP baru.
“Ini kasus pertama di awal tahun sejak KUHP dan KUHAP diundangkan. Karena itu saya merasa perlu hadir, apalagi saya terlibat dalam Klinik Hukum Pertanahan,” cetusnya.
Ia juga mengapresiasi jalannya persidangan yang dipimpin oleh hakim yang dinilainya tegas dan adil.
“Kita bersyukur pengadilannya dipimpin oleh hakim yang sangat tegas dan memberi ruang yang sama kepada para pihak. Saya meyakini hakim akan membaca perkara ini secara benar,” tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, ia mencermati setidaknya tiga perdebatan utama, salah satunya terkait penerapan Pasal 421 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019, khususnya soal ada atau tidaknya daluwarsa.
“Perdebatannya bukan hanya soal pasal dan daluwarsa, tapi juga soal penetapan tersangka. Apakah penetapan pasal bisa dijadikan dasar atau tidak, itu yang diperdebatkan,” jelas Bambang.
Menurutnya, pertanyaan paling mendasar dalam kasus ini adalah apakah hukum hanya dijadikan instrumen formal, atau ada kepentingan lain yang bekerja di baliknya.
“Apakah hukum ini sekadar instrumen, atau ada kepentingan lain yang menjadi bohir dari semua pasal ini? Itu yang harus dijawab,” pungkasnya. (rian)











