HAKI: Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Prime Plaza Hotel, Jumat (14/4/2023). (Hms Kemenkumham Bali/Skd)
Denpasar | barometerbali – Kurangnya pemahaman akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual membuat banyak potensi kekayaan intelektual komunal Bali yang kaya akan adat istiadat dan budaya belum didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM.
Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Jumat (14/4/2023).
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal kali ini mengambil tema “Menciptakan Kolaborasi yang Efektif dalam Percepatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Produk Indikasi Geografis di Provinsi Bali”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjamin Kepastian Hukum dan perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual Khususnya Cipta yang dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), maupun Masyarakat Adat serta Usaha Kecil Menengah (UKM) Nasional sebagai aset tidak bergerak.
“Selain sebagai penghasil Kekayaan Intelektual personal, Provinsi Bali memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal” ucap Alexander Palti. Ia menyebut ada 64 (enam puluh empat) Kekayaan Intelektual Komunal yang telah terdaftar di database Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu diantaranya 49 (empat puluh sembilan) Ekspresi Budaya Tradisional, 7 (tujuh) Pengetahuan Tradisional, dan 8 (delapan) Indikasi Geografis.
Selain itu dari jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah terdaftar, ada sebanyak 5 (lima) Kekayaan Intelektual Komunal yang masih dalam proses pengajuan yaitu 1 (satu) Energi Baru Terbarukan (EBT), 1 (satu) Sumber Daya Genetik, dan 3 (tiga) Indikasi Geografis.
“Tentunya masih jauh dari jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang potensial dapat dicatatkan ataupun didaftarkan di Provinsi Bali di mana begitu banyak adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan pengetahuan tradisional” ungkap Alexander Palti.
Menutup sambutannya, ia optimis bahwa potensi kekayaan intelektual di Provinsi Bali akan semakin meningkat.
“Saat ini Provinsi Bali telah memiliki 16 (enam belas) Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual di 9 (sembilan) kabupaten/kota di Provinsi Bali yang sangat membantu proses pengajuan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di masyarakat,” ucap Alexander Palti.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, I Wayan Redana mengatakan bahwa Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) , Ketua MPIG Tenun Geringsing Tenganan Karangasem Bali, dan Pemeriksa Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dimoderatori oleh JF Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Bali. Peserta kegiatan yang hadir berasal dari Sentra KI yang tersebar pada 9 kabupaten/kota se-Bali, Dinas Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Para Pelaku UKM dan Mahasiswa pada universitas dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Pada kegiatan ini Narasumber BRIN, Harini Yaniar mengulas terkait materi pengelolaan, pemanfaatan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Kemudian dilanjutkan dengan narasumber Pemeriksa Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gunawan memberikan materi substansi teknis pendaftaran Indikasi Geografis. Dan terakhir materi dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua MPIG Tenun Geringsing, I Wayan Yasa yang menyampaikan pengalamannya terkait proses pengajuan produk Indikasi Geografis.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan pernyataan yang diutarakan oleh para peserta di antaranya dari Perbekel Desa Baturinggit, I Gede Jelantik yang menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah di antaranya dukungan sarana prasarana kepada MPIG karena hingga saat ini masih terdapat kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPIG tergolong tidak mampu untuk memenuhi standar produksi. Contohnya dalam hal produksi garam Baturinggit yang ternyata membutuhkan palungan (tempat penjemuran garam yang berbahan dasar dari pohon kelapa) sesuai dengan petunjuk petunjuk dari tim ahli Indikasi Geografis.
Selain itu peserta diseminasi dari Litbang Kabupaten Buleleng, Made Roy Astika juga mengemukakan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.
Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi setinggi tingginya kepada seluruh masyarakat Provinsi Bali yang telah memiliki kesadaran untuk melindungi dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki, dan juga atas kerja sama dari pemerintah, lembaga pendidikan dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama turut mendukung pemajuan serta perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya di Provinsi Bali pada kegiatan ini.
“Di Provinsi Bali banyak potensi produk- produk berbasis Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu menjadi perhatian kita bersama untuk bisa didaftarkan dan perlu untuk dilindungi sebagai aset Kekayaan Intelektual daerah,” tandas Anggiat. (BB/501)











