Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

IMG_20260206_140255
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Kelapa BPN Bali, Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (6/2/2026) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak cacat formil.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

Perwakilan Bidkum Polda Bali, Wayan Kota, Nyoman Gatra, dkk, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan pada 10 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, bukan setelah 2 Januari 2026 sebagaimana didalilkan Pemohon.

“Faktanya, penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2025. Oleh karena itu, penilaian sah atau tidaknya tindakan penyidik harus mengacu pada KUHP dan KUHAP yang masih berlaku pada saat itu,” tegas perwakilan Termohon dimuka persidangan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Lantik Enam Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Bali

Bidkum Polda Bali menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan harus dinilai berdasarkan asas hukum tempus delicti regit actum, yakni hukum yang berlaku adalah hukum pada saat tindak pidana dilakukan.

Penyidikan terhadap Pemohon, lanjut Termohon, dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24/IV/2025/Ditreskrimsus tanggal 9 April 2025, hingga penetapan tersangka dan pemberitahuan tersangka pada 10–11 Desember 2025.

“Rentang waktu penyidikan dari April sampai Desember 2025 adalah periode di mana KUHP lama dan KUHAP 1981 masih berlaku. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena menggunakan pasal yang tidak berlaku adalah keliru dan tidak berdasar hukum,” ujar Termohon.

Termohon juga menegaskan bahwa meskipun KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan tersebut tidak berlaku surut.

“Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dengan menggunakan undang-undang yang belum berlaku justru melecehkan asas legalitas yang bersifat non-retroaktif,” tegasnya.

Berita Terkait:  Diikuti 5000 Peserta dan 15000 Wisatawan, Gubernur Koster Buka Sanur International Half Marathon 2026

Menanggapi dalil Pemohon yang menyebut Pasal 421 KUHP lama telah dicabut dan perbuatannya dialihkan ke ranah administrasi, Termohon menegaskan bahwa pencabutan tersebut bukan berarti dekriminalisasi.

“Hilangnya Pasal 421 KUHP lama bukan berarti perbuatan tersebut menjadi legal. Substansinya tetap dilarang dan telah direkodifikasi dalam KUHP baru maupun diakomodasi dalam Undang-Undang Tipikor,” jelas Termohon.

Menurut Termohon, tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tetap merupakan tindak pidana, meskipun nomor pasalnya berubah.

“Yang hilang hanya nomor pasalnya, bukan substansi hukumnya,” ujar Termohon.

Terkait dalil Pemohon mengenai kejanggalan tanggal hasil gelar perkara yang tertulis tahun 2022 dalam surat penetapan tersangka, Termohon menyatakan hal tersebut hanya kesalahan ketik administratif.

“Kesalahan tipografi bersifat administratif ringan dan tidak serta-merta membatalkan status tersangka, sepanjang telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti,” tegas Termohon.

Berita Terkait:  Darah Kering Caracas, Hantu Kutub Utara

Menanggapi dalil Pemohon terkait Pasal 83 UU Kearsipan, Termohon menegaskan bahwa pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi Pencipta Arsip, melainkan bagi Setiap Orang.

“Pembentuk undang-undang secara sadar menggunakan frasa ‘Setiap Orang’ karena perusakan atau penghilangan arsip negara dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terbatas pada Pencipta Arsip,” jelas Termohon.

Termohon menilai bahwa pembatasan pertanggungjawaban hanya kepada Pencipta Arsip justru akan membuka ruang impunitas bagi pihak lain.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Bidkum Polda Bali menyatakan menolak seluruh dalil Pemohon dalam permohonan praperadilan dan meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti yang cukup, dan menggunakan hukum yang berlaku pada saat itu,” pungkas Termohon.(rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI