Blokir Rekening Tanpa Konfirmasi, Dr. Samuel Kurniawan: Ini Serangan Membabi Buta pada Tabungan Rakyat!

Screenshot_20250804_000029_Gallery
Pengacara senior Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, mengecam keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nasabah bank tanpa konfirmasi (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Praktisi hukum dan pengacara senior asal Bali, Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, SE, SH, MH, CLA, mengecam keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening masyarakat tanpa konfirmasi atau pemberitahuan resmi kepada pemilik rekening.

Ia menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan, tapi juga mengabaikan aspek hukum, hak asasi manusia, hingga dampak psikologis dan sosial di kalangan masyarakat. Menurutnya, pemblokiran secara massal yang dilakukan PPATK sangat berlebihan dan berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

“Tindakan ini merupakan bentuk intervensi kewenangan yang berlebihan, melanggar hak-hak dasar konsumen dan prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan, sehingga dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan kita, mengingat pihak perbankan pun tak berdaya atas kebijakan PPATK tersebut,” tegasnya saat diwawancarai di Denpasar, Jumat (1/8/2025).

Berita Terkait:  Mangkir dari Panggilan, Satpol PP Badung Siapkan Langkah Tegas atas Proyek Condotel Cemagi

Dr. Samuel menyoroti bahwa banyak rekening yang diblokir sebenarnya tidak menunjukkan aktivitas penarikan, namun tetap menerima transfer secara normal. Ia mempertanyakan mengapa rekening-rekening seperti itu dianggap mencurigakan, padahal sebagian besar masyarakat memang menggunakan rekening tabungan hanya untuk menyimpan dana, bukan untuk ditarik-tarik.

“Berapa banyak rekening yang dimiliki oleh masyarakat awam, yang ditujukan dari sejak awal untuk menabung? Tidak semua masyarakat mampu atau mau menyimpan dananya dalam bentuk deposito, karena banyak pertimbangan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung maraknya kejahatan digital yang memicu masyarakat untuk menyimpan dana di rekening tanpa internet banking sebagai upaya perlindungan. Namun, kebijakan PPATK justru memukul kelompok masyarakat ini.

“Kebijakan PPATK yang memblokir rekening tabungan yang hanya ditujukan untuk menyimpan tabungan ini ibarat serangan membabi buta terhadap wadah masyarakat menyimpan tabungannya, sehingga justru akan memicu kekhawatiran masyarakat menabung di bank,” cetusnya.

Berita Terkait:  Fasum Beralih Fungsi, Warga Kerta Dalem Mansion Laporkan ke Aparat

Menanggapi pernyataan narahubung PPATK (yang tidak disebutkan namanya) bahwa kebijakan ini untuk mencegah tindak pidana seperti judi online, Dr. Samuel menyebut pendekatan itu keliru.

“Judi online adalah penyakit mental yang mewabah di kalangan masyarakat, karena ada pelakunya, ada sistemnya yang secara online dibiarkan, bahkan ada telemarketing yang menawarkan judi online via Whatsapp dan platform media lainnya. Merebaknya virus judi online ini yang perlu diberantas, bukan dengan pemblokiran rekening secara massive!” tegasnya.

Ia juga mengkritisi minimnya analisa mendalam yang dilakukan PPATK terhadap pola transaksi rekening sebelum melakukan pemblokiran.

“Mengapa PPATK tidak melakukan analisa secara mendalam, terhadap rekening-rekening yang mencurigakan dengan menganalisa pola transaksi, nominal, rentang waktu transaksi dan lainnya yang mana dapat dibuatkan rumusan alogritmanya untuk melakukan deteksi atau screening secara massive?” lanjutnya.

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

Lebih jauh, Dr. Samuel menekankan pentingnya sistem validasi dan recovery digital untuk menghindari bottleneck dalam pemulihan rekening.

“Mengapa PPATK tidak mempersiapkan sistem validasi dan recovery rekening yang secara digital dapat mempermudah perbankan melakukan pemulihan rekening? Sehingga terjadi bottleneck pada tahap pemulihan rekening yang jelas mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut kebijakan ini melanggar konstitusi dan undang-undang.

“Kebijakan ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga melanggar Hak Asasi (UUD 1945), Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan yang menjamin hak-hak nasabah,” bebernya.

Menutup pernyataannya, Dr. Samuel mendesak PPATK untuk melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tersebut.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. PPATK harus bekerja sama dengan perbankan untuk menciptakan mekanisme yang lebih efisien, adil, dan tidak merugikan nasabah,” pungkas Dr Samuel Kurniawan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI