Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

IMG-20260223-WA0107
Kasus dugaan penipuan dihentikan melalui pendekatan RJ (Restorative Justice) di Mapolres Jembrana, Senin (23/02/26). (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (23/2/2026), setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan penghentian dilakukan karena korban dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai. Selain itu, kerugian yang dialami korban juga telah sepenuhnya dikembalikan oleh pihak terlapor.

Berita Terkait:  Maling Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Batunya, Polisi Selidiki Pelaku Pengeroyokan

“Para pihak sudah saling memaafkan dan proses perdamaian telah dilakukan dengan melibatkan saksi, termasuk Kepala Desa Batuagung. Kerugian korban juga sudah diganti,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri telah berjalan cukup lama sejak dilaporkan pada Februari 2025 dan sebelumnya ditangani oleh Polsek Jembrana. Dalam kronologinya, terlapor berinisial IB menawarkan bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada korban berinisial IAM melalui salah satu bank di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar.

Berita Terkait:  Pelaku Pembunuhan Man Colik Jual Kalung Emas untuk Beli Sabu

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta.
Kapolsek Jembrana, Ipda I Ngurah Agus Dwi Widiatmika, menambahkan bahwa kesepakatan damai telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2026 yang diketahui oleh Perbekel serta Bhabinkamtibmas Desa Batuagung.

“Kesepakatan tersebut menjadi dasar dilakukannya gelar perkara khusus di Satreskrim Polres Jembrana untuk menghentikan penyelidikan,” jelasnya.

Berita Terkait:  WN Rusia Ngaku Disekap 30 Jam dan Dipaksa Serahkan Akses Kripto, Polda Bali Masih Selidiki

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga proses hukum resmi dihentikan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI