Barometer Bali | Denpasar — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Medan – Denpasar yang melibatkan empat orang tersangka.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa ganja, sabu, dan ekstasi dari sejumlah lokasi di wilayah Denpasar.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan empat tersangka yang diamankan berinisial MS, SP, AF, dan GF, seluruhnya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang mengedarkan barang tersebut dari Medan menuju Denpasar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali,” ujar Rudy dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, pada Kamis (5/6/2025).
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 904,41gram, sabu 10,93 gram dan ekstasi 11 butir.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, saat petugas mengamankan MS dan SP di jalan by pass Ngurah Rai, Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Keduanya tertangkap tangan membawa satu kardus dilakban hitam yang berisi satu paket ganja dan satu plastik klip berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MS mengungkap bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada AF. Lalu kemudian petugas membawa MS dan SP ke tempat tinggal AF di Kos Gria Anggrek, Jalan Gelogorcarik, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dan langsung melakukan penangkapan.
Kemudian di lokasi, petugas menemukan empat plastik klip ganja dan satu plastik klip sabu, serta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya. AF kemudian mengaku bahwa sebagian narkotika telah diserahkan kepada GF untuk diedarkan.
Petugas lalu bergerak ke tempat tinggal GF di Jalan Gunung Sampang, Banjar Jaba Pura, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, dan melakukan penggeledahan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 11 butir ekstasi, 2 plastik berisi ganja, 1 unit ponsel iPhone 14 warna putih, yang diamankan dari tangan kanan GF.
Atas perbuatan tersebut tersangka MS dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun.
“Sedangkan tersangka SP dan AF dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun,” pungkas Rudy.
Sementara itu tersangka GF dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun. (rian)











