Barometer Bali | Denpasar – Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar mengungkap kasus pencegahan peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal yang diproduksi rumahan dan diedarkan melalui jasa pengiriman. Dalam pengungkapan yang berlangsung Rabu (20/5/2026) itu, BPOM mencatat sebanyak 15 tersangka telah diamankan sejak tahun 2023 hingga 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dihadiri langsung Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat.
Hidayat menjelaskan, para tersangka mayoritas berasal dari wilayah Denpasar dan Badung. Obat-obatan ilegal tersebut diproduksi secara berpindah-pindah di rumah-rumah dan dipasarkan melalui pengiriman paket ekspedisi ke sejumlah daerah yang rawan penyalahgunaan OOT.
“Yang kita lakukan hari ini adalah bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu. Pada dasarnya obat ini memiliki fungsi kesehatan, namun jika disalahgunakan dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan mental penggunanya,” ujar Hidayat.
Menurutnya, obat-obatan tersebut bekerja pada susunan saraf pusat sehingga penyalahgunaannya dapat memicu gangguan mental hingga meningkatkan potensi tindak kriminal dan gangguan ketertiban sosial.
“Jenisnya diantaranya Trihexyphenidyl alias pil koplo, Tramadol, dan Ketamine,” sebutnya.
Ia menegaskan, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan melalui pendekatan pre-emptive, preventif, rehabilitasi, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Yang belum pakai, jangan pakai. Yang sudah pakai, segera berobat dan direhabilitasi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, BPOM bersama Korwas PPNS Polda Bali berhasil mengamankan sekitar 173 ribu tablet OOT ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, mengatakan para pelaku terus mengembangkan modus operandi baru untuk menghindari pengawasan aparat.
“Tadi disebutkan Pak Deputi, modus-modus baru akan terus berkembang. Ketika satu modus berhasil kami ungkap, akan muncul modus baru lagi,” tandasnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar distribusi dilakukan melalui jasa pengiriman yang kini telah diajak bekerja sama untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Jadi ada informasi yang kami telusuri, kemudian kami bekerja sama dengan jasa pengiriman dan ekspedisi sampai akhirnya bisa memproses dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Made Ery menyebutkan, dari 15 kasus yang ditangani sejak 2023, sebagian besar pengiriman berasal dari wilayah Denpasar dan Badung menuju daerah-daerah yang rawan penyalahgunaan obat tertentu.
Sementara itu, lokasi produksi disebut selalu berpindah-pindah untuk menghindari penindakan aparat. BPOM juga menemukan adanya indikasi bahan baku yang berasal dari luar daerah seperti Bandung dan Semarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BPOM menegaskan, fokus utama penindakan bukan sekadar nilai ekonomi barang bukti, melainkan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat ilegal yang dinilai memiliki efek hampir serupa dengan narkotika. (rian)











