Ket foto: Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis, (25/7/2024). (Sumber: barometerbali/pwi.or.id)
Jakarta | barometerbali – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Juli 2024. Sasongko akan dimintai keterangan terkait Laporan Polisi dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi dalam keterangan pers yang diterima barometerbali.com Rabu (24/7/2024) mengatakan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun telah membuat Laporan Polisi nomor LP/B/2859/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hingga kemarin polisi telah memeriksa empat orang. Laporan polisi Bapak Hendry Ch Bangun terkait Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancamannya 4 tahun,” papar HMU Kurniadi yabg akrab disapa Boy.
Kuasa hukum jebolan S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada dan tengah menimba ilmu S3 Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro ini berharap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini bisa segera tuntas. Terlebih Laporan Audit terhadap program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat yabg disponsori Forum Humas BUMN ini telah keluar dan kesimpulannya tidak ada penyimpangan dalam kegiatan dimaksud. “Semoga segera tuntas,” tandas Boy.
Diberitakan sebelumnya Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Isinya terkait pemberhentian penuh Ketua Umum Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari.
Terungkap dalam surat itu, Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry Ch Bangun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, diduga telah menyalahgunakan jabatannya. Terutama dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno diperluas yang dinilai DK PWI telah menyalahi aturan.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan PWI menyebutkan bahwa Ketua Umum seharusnya menunjukkan keteladanan. Terutama dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor 20/IV/DK/PWI- P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras. Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry Ch Bangun membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Serta tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Terbitnya SK Pemberhentian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI dan Ketua Dewan Kehormatan telah bertemu pada Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat. Rapat berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6) lalu. (213)
Editor: Ngurah Dibia











