Barometer Bali | Klungkung – Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjadi representasi nyata suara masyarakat, bukan sekadar mitra formal kepala desa.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri puncak perayaan HUT ke-7 Forum Komunikasi dan Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (FKK BPD) Kabupaten Klungkung 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Minggu (10/5/2026).
“Momentum peringatan HUT ke-7 ini adalah wadah penguatan pengabdian untuk menampung aspirasi masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa bukan sekadar mitra kerja kepala desa, tetapi merupakan representasi nyata dari suara masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, adaptif, dan akuntabel,” ujar Satria.
Bupati meminta seluruh anggota BPD menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia mendorong BPD memperkuat saluran komunikasi langsung dengan warga untuk menyerap kegelisahan dan kebutuhan di tingkat akar rumput. Aspirasi yang ditampung, harus diimplementasikan dan diperjuangkan dalam kebijakan desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Satria juga menekankan pentingnya mendorong pemerintahan desa yang lebih modern dan responsif terhadap perubahan zaman. “Saya berharap BPD se-Kabupaten Klungkung terus berbenah, semakin solid, dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat demi mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.
Ketua FKK BPD Kabupaten Klungkung I Wayan Arsa dalam laporannya menyebut tema perayaan tahun ini adalah “Kompak dan Harmonis untuk Kemajuan Desa Mendukung Terwujudnya Klungkung Mahotama”. Tema itu merupakan wujud komitmen BPD bersinergi dengan pemerintah desa guna memastikan pembangunan berjalan lancar serta mendukung visi pemerintah daerah.
Acara ditutup secara simbolis dengan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Turut hadir dalam Acara tersebut Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung Tjokorda Gede Agung, sejumlah kepala OPD Pemkab Klungkung, camat, Forkopimcam, serta undangan terkait lainnya. (rah)










