Bupati Satria Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

IMG-20260611-WA0036_2qJiJJ4c8k
Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Rapat DPRD Kabupaten Klungkung dengan masa sidang II ini membahas tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Klungkung.

Berita Terkait:  Hadiri Penilaian Lapangan Lomba Bali Swacitta Nugraha 2026, Bupati Satria Apresiasi Inovasi Pelestarian Terumbu Karang di Desa Ped Nusa Penida

Bupati Satria dalam pidatonya menyampaikan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah nyata untuk memberikan pedoman yang jelas, objektif, dan akuntabel bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan nama jalan dan sarana umum, sehingga dapat menghindari tumpang tindih penamaan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga ketertiban administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, nilai historis, tokoh daerah yang berjasa, bahasa dan budaya lokal, serta aspirasi masyarakat.

Berita Terkait:  Lepas Kontingen KTNA ke PENAS Gorontalo, Bupati Satria Minta Anggota Pamerkan Produk Unggulan dan Terus Berinovasi

Selama ini, pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum belum diatur secara komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan ketidakteraturan, tumpang tindih, atau penggunaan nama yang tidak sesuai dengan nilai historis, budaya, dan karakteristik lokal. “Dengan adanya pedoman yang baku, diharapkan penamaan jalan dan sarana umum dapat mencerminkan identitas daerah dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik. Selain itu, pemberian nama jalan dan sarana umum juga memiliki nilai strategis, yakni tidak hanya sebagai penanda lokasi, tetapi juga sebagai media edukasi, penghormatan terhadap sejarah, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Bupati Satria.

Berita Terkait:  Gita Yutra Riantini Siap Tarung di Ning Ayu Bali 2026, Wakili Jembrana ke Tingkat Provinsi

Sementara itu, sebagai bentuk penghargaan atas jasa Pahlawan Nasional asal Kabupaten Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe, Bupati Satria berencana mengabadikan nama beliau sebagai salah satu nama jalan di Kabupaten Klungkung. Namun, rencana tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama para tokoh dan penglingsir Puri Klungkung. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI