Barometer Bali | Badung – Dugaan praktik pemerasan dengan modus pencatutan nama pejabat kepolisian kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Seorang oknum disebut-sebut berinisial Ajik T diduga memanfaatkan konflik hukum, khususnya sengketa tanah, untuk menekan warga dan aparat desa di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung.
Berdasarkan penelusuran informasi dari sejumlah sumber, Ajik T disebut kerap mendekati warga maupun aparat banjar yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait lahan.
“Dalam aksinya, ia mengklaim memiliki kedekatan dan akses langsung dengan aparat kepolisian tertentu, sehingga mampu ‘mengurus’ atau mempercepat penyelesaian perkara,” kata narasumber yang minta namanya dirahasiakan, di Badung, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan modus yang digunakan diduga dengan cara menakut-nakuti calon korban. Ajik T disebut-sebut mencatut nama pejabat polisi untuk membangun kesan memiliki kekuatan dan pengaruh dalam penanganan perkara.
“Korban kemudian diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya atensi, pengamanan, atau pengurusan kasus agar proses hukum berjalan sesuai keinginan,” bebernya.
Sejumlah aparat desa imbuhnya mengaku resah dengan praktik tersebut. Pasalnya, pendekatan Ajik T dinilai memanfaatkan kondisi psikologis warga yang sedang berada dalam posisi lemah akibat konflik hukum yang rumit dan berlarut-larut. Tidak sedikit korban yang akhirnya memilih mengikuti permintaan tersebut karena khawatir perkara yang dihadapi akan semakin rumit.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian. Pencatutan nama aparat penegak hukum dalam praktik ilegal semacam ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan transparan dan profesional.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pencatutan nama tersebut.
“Namun, warga dan aparat desa berharap adanya klarifikasi serta langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas,” pungkas sumber. (red)











