Curi Kawat Tembaga di Samplangan, Ditangkap di Wanayu

Kolase foto: Pelaku pencurian kawat tembaga seberat 80 kg senlai Rp8000.000, inisial MT berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gianyar. (barometerbali/rah)

Gianyar | barometerbali – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial MT (35) ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Gianyar.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Korban, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang. Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.

Berita Terkait:  Buka Pasamuhan Agung MDA Bali, Koster Tegaskan Desa Adat Fondasi Abadi Bali

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana, segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana menyatakan, berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku, MT.

“MT akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).

Berita Terkait:  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Sebut Perempuan Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mengambil kawat tembaga milik korban tanpa izin pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan. Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya.

“Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU beserta satu buah kunci, dua karung berisi kawat tembaga dengan berat sekitar 80 kg, satu buah sweater berwarna hijau muda, satu buah celana pendek berwarna cokelat, serta satu pasang sepatu berwarna putih dengan aksen silver,” rinci Kompol Sukadana.

Berita Terkait:  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Sukadana. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI