Barometer Bali | Denpasar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemilu tidak hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan legitimasi publik terhadap negara.
Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Udayana di Denpasar, Bali, Selasa, (14/4/2026).
Kuliah umum yang dipandu oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan, dengan tema “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis”, Yusril memaparkan pemilu merupakan isu sentral dalam demokrasi karena berkaitan dengan bagaimana negara menyediakan ruang yang adil bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi tanpa mengurangi kapasitas negara dalam bertindak.
Ia mengatakan dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, pemilu tidak sekadar berkaitan dengan angka hasil perolehan suara, tetapi juga menjadi sarana masyarakat menaruh harapan terhadap masa depan bangsa.
“Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk menaruh harapan agar suara mereka dihitung, diumumkan, dan dihormati,” katanya.
Yusril menilai tantangan utama demokrasi modern saat ini adalah kecenderungan yang terlalu menekankan aspek prosedural, sementara aspek substansi, terutama keadilan, kerap terabaikan.
Ia menjelaskan, secara formal pemilu bisa berjalan lancar melalui tahapan yang telah ditentukan, namun hal tersebut belum tentu menjawab pertanyaan mendasar di masyarakat terkait transparansi dan keadilan proses.
Menurut dia, publik akan terus mempertanyakan apakah proses pemilu berlangsung jujur, apakah semua peserta memiliki kesempatan yang sama, serta apakah hukum ditegakkan secara adil.
Yusril menekankan negara hukum demokratis tidak hanya mampu menyelenggarakan pemilu, tetapi juga harus memastikan hasilnya memiliki legitimasi di mata rakyat.
“Tanpa legitimasi, demokrasi akan rapuh dan hasil pemilu akan terus dipertanyakan, sehingga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan kualitas pemilu pada akhirnya akan mencerminkan kualitas negara itu sendiri, sehingga diperlukan aturan yang adil, rasional, dan tidak tunduk pada kepentingan sempit.
Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga dinilai bukan semata persoalan hukum, melainkan tanggung jawab politik dan moral dalam menjaga hubungan antara negara dan masyarakat.
Yusril menegaskan demokrasi harus menjadi sarana yang sehat dalam mengelola perbedaan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.
Dalam konteks kebijakan nasional, ia menyebut pemilu memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek, mulai dari kualitas legislasi, kepastian hukum, perlindungan hak sipil, hingga stabilitas pemerintahan dan iklim investasi.
Ia menilai pemilu yang berkualitas akan memperkuat legitimasi negara, sementara pemilu yang bermasalah dapat memicu polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Karena itu, Yusril memandang Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk melakukan reformasi hukum pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi ke depan.
Ia juga menyoroti momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 sebagai peluang penting untuk melakukan pembenahan secara komprehensif.
“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” pungkasnya. (rian)










