Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.
Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru dapat menjadi modal untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara organisasi advokat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali. Koster pun membuka ruang kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Salah satu perhatian utama yang didorong Koster adalah penguatan desa adat dan LPD. Ia mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap dua kelembagaan yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali tersebut.
Menurut Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh sejak dahulu. Keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat Bali yang berlandaskan kearifan lokal.
Penguatan tersebut juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan.
Karena itu, Koster mengajak jajaran PERADI SAI untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah tersebut. Ia menilai modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu.
Harry juga menekankan pentingnya kehadiran advokat dalam upaya pencegahan persoalan hukum. Menurutnya, advokat tidak semestinya hanya hadir ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga memberikan pendampingan sejak awal agar tata kelola hukum berjalan dengan baik.
LPD, kata dia, memiliki karakter khas karena tumbuh dari masyarakat Bali. Keberadaannya berkaitan erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat.
PERADI SAI pun siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik sehingga lembaga yang dibentuk masyarakat dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan kepengurusan baru juga berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
DPC PERADI SAI Denpasar juga siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.
I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan pengurus baru tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran PERADI SAI Denpasar dalam pembangunan hukum di Bali sekaligus memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat. (red)










