Diduga Kelainan Seksual, Dokter Residen Unpad Perkosa Anak Pasien di RSHS Ditahan dan Diberhentikan

InCollage_20250410_095911784
Polda Jawa Barat langsung menangani kasus ini dan menetapkan PAP sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat (barometerbali/hms-polda jbr/red)

Barometerbali.com | Bandung – Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP (31), yang juga merupakan residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak pasien.

Kronologi Kejadian
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Berdasarkan laporan yang dikutip dari detik.com, PAP membawa korban ke ruangan tersebut dengan alasan pengambilan darah. Di sana, korban diminta berganti pakaian operasi dan disuntik beberapa kali hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan.

Kasus ini viral di media sosial setelah muncul dugaan bahwa pelaku menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksinya.

Berita Terkait:  KPU dan Bawaslu Sambangi Polresta Denpasar, Perkuat Sinergi Antar Lembaga

Proses Hukum
Polda Jawa Barat langsung menangani kasus ini dan menetapkan PAP sebagai tersangka. “Iya, kita tangani kasusnya. Sudah ditahan tanggal 23 Maret. Pelakunya satu orang umur 31 tahun, inisialnya PAP,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, pada Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com. Saat ini, pelaku ditahan di Markas Polda Jawa Barat.

Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar dalam proses pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Bangli dan Kejari Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis

Sanksi dari Unpad, RSHS, dan Kemenkes
Pihak RSHS menegaskan bahwa PAP telah dikeluarkan dari program residensi. “Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residensi seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” jelas Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi (detik.com).

Kementerian Kesehatan juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS untuk evaluasi lebih lanjut (Kompas.com). Sementara itu, FK Unpad memastikan PAP telah diberhentikan dari program PPDS dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah seperti memberikan pendampingan kepada korban serta sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari Kumparan.

Berita Terkait:  Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Suap oleh Pelapor dalam Sidang Togar Situmorang

Dugaan Motif Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memiliki kelainan seksual. “Memang kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual. Hasil pemeriksaan dari pelaku, kami akan perkuat dengan forensik,” ungkap Kombes Surawan (Kumparan).

Kesimpulan
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi ketat terhadap pengawasan tenaga medis serta sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Pihak berwenang berkomitmen menindak tegas pelaku serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI