Barometer Bali | Denpasar – Pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga diadukan ke Polda Bali oleh I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta atas dugaan penyebaran informasi palsu melalui sejumlah unggahan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pelapor didampingi tim kuasa hukum dari Atlantis Law Office, pada Kamis (29/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Gede Bina, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang menurut pihaknya merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE.
“Kami datang untuk mendampingi klien melakukan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ITE, yang berkaitan dengan unggahan-unggahan akun Instagram @kep_alakeluarga. Unggahan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan menurut hemat kami telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Gede Bina.
Ia menjelaskan, pihak pelapor menilai sejumlah unggahan akun tersebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak didukung bukti yang memadai. Menurutnya, konten-konten tersebut telah merugikan kepentingan kliennya, termasuk secara materiil.
Terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1), Gede Bina menyebut pihaknya menilai informasi yang diunggah akun tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pengguna media sosial.
Sementara itu, mengenai Pasal 28 ayat (3), pihaknya menyoroti dampak unggahan yang dinilai memicu perdebatan dan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Dengan adanya postingan tersebut dan berbagai komentar di dalam akun Instagram itu, muncul pro-kontra yang memicu perdebatan. Kami menilai informasi yang disampaikan tidak didukung bukti dan fakta yang memadai sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pengguna media sosial,” katanya.
Ia menambahkan, unggahan yang dipersoalkan turut berkaitan dengan pejabat di Bali. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Harapan klien kami, masyarakat sebagai pengguna media sosial mendapatkan informasi yang positif, benar, dan sesuai fakta, bukan informasi yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan dari pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga. (rian)











